MIMIKA,(timikabisnis.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Timika – Mimika – Papua Tengah pertanggal 1 Januari hingga 31 Mei 2025 telah melindungi sebanyak 57.529 tenaga kerja di kabupaten Mimika.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan pada Selasa (10/06/2025). Tenaga kerja yang aktif dilindungi terdiri dari peserta Penerima Upah (PU) yakni sebanyak 26.341, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 15.210 dan peserta yang terdaftar sebagai peserta Jasa Konstruksi (Jakon) sebanyak 15.978.
“BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika, mulai dari 1 Januari hingga 31 Mei 2025 telah melindungi sebanyak 57.529 tenaga kerja di Kabupaten Mimika. Dari total tersebut, ada 26.341 tenaga kerja sebagai peserta PU, kemudian sebanyak 15.210 tenaga kerja terlindungi sebagai peserta BPU, dan sebanyak 15.978 tenaga kerja terlindungi sebagai peserta Jakon,” ungkap Rudy.
Lebih lanjut, Rudyanto Panjaitan menyampaikan, pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.
“Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kendati demikian, Rudyanto Panjaitan mengucapkan terimakasih kepada Stakeholder dan seluruh pihak yang telah mendukung implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga Perlindungan Tenaga kerja di Kabupaten Mimika.(Red)

