TIMIKA (timikabisnis.com) – Berdasarkan surat keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika Nomor 443.1/476 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Kabupaten Mimika yang ditetapkan pada hari ini, Rabu 7 juli 2021, maka diputuskan beberapa hal didalamnya.
PPKM skala Mikro Covid-19 di Kabupaten Mimika terhitung sejak tanggal 7 Juli 2021 s/d 7 Agustus 2021, dengan point-point sebagai berikut.
Aktivitas masyarakat di luar rumah berlangsung mulai pukul 06.00 s/d 18.00 WIT, terkecuali bagi logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistic kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis dan evakuasi pasien, pengangkutan jenazah antar pulau bukan covid-19.
Emergency kesehatan, pergantian crew pesawat, emergency keamanan, petugas PLN dan Telkom, operator dan tenaga kerja di bandara dan pelabuhan, para tenaga konstruksi proyek pemerintah, tim satuan tugas covid-19, karyawan PT.FI, pihak tertentu yang mendapat izin dari satuan tugas covid-19, dan kegiatan kedinasan yang penting dan mendesak.
Untuk tempat hiburan malam dan rumah bernyanyi beroperasi pukul 06.00 s/d 18.00 WIT, kemudian pelaksanaan kegiatan belajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
Lalu fasiltas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, took, kios, restoran, dan hotel beroperasi mulai pukul 06.00 s/d 18.00 WIT sesuai dengan protokol kesehatan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Untuk acara resepsi/pesta pernikahan dan acara syukuran agar memenuhi ketentuan, seperti wajib memakai masker, panitia menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, jarak tempat duduk minimal 1 meter, undangan tidak melebihi 50 persen kapasitas ruangan, jamuan makan disediakan dalam kemasan.
Khusus untuk aktivitas pasar tradisional terpusat di pasar sentral dan SP 2, alat transportasi roda empat ke atas tidak boleh bermuatan lebih dari 50 persen, pengemudi ojek melakukan aktivitasnya dengan mematuhi protol kesehatan, dan para penumpang wajib membawa helm sendiri dan memakai masker.
Dan bagi para pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Mimika harus mengikuti aturan, yaitu jika dari luar Papua masuk ke Kabupaten Mimika wajib menunjukkan hasil negative PCR test dengan masa berlaku 7×24 jam dan menunjukkan sertifikat vaksin minimal tahap pertama.
Pelaku perjalanan dalam wilayah Papua khususnya Jayapura, Merauke, Biak, dan Nabire yang masuk ke Kabupaten Mimika wajib menunjukkan hasil negative test Antigen dengan masa berlaku 3×24 jam dan menunjukkan sertifikat vaksin minimal tahap pertama.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan dari distrik Tembagapura yang masuk ke wilayah Timika wajib menunjukkan hasil negative test Antigen dengan masa berlaku 3×24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap pertama.
Untuk pemakaman jenazah Covid-19 atau yang dicurigai Covid-19 dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Aktivitas perkantoran pemerintah maupun swasta maksimal diisi 50 persen pegawai dengan tetap mematuhi prokol kesehatan dan 50 persen lainnya berkerja dari rumah atau work from home. Dan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer jam kerjanya dimulai pukul 08.00 s/d 13.00 WIT, terkecuali bagi pelayanan esensial.
Selain point-point diatas, Satgas Covid-19 juga menggandeng Kepala Distrik, Lurah, dan Kepala Kampung untuk mengoptimalkan posko Satgas Covid-19, dan khusus untuk wilayah kampung dalam penanganan dan pengendalian pandemic Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab. (yun)

