ASN Mimika Sampaikan Surat Terbuka Kepada Presiden Soal Blunder Rolling di Pemkab Mimika

Priska Kum salah satu ASN asli Amungme saat membacakan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo di Bundaran Timika Indah, Timika, Papia Tengah, Jumat (15/12/2023) /Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Menyikapi persoalan Rolling Jabatan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang dinilai menabrak aturan, Perwakilan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemkab Mimika yang mengatas namakan ASN Orang Asli Papua (OAP) menggelar demo dan membacakan surat terbuka kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo, di bundaran Timika Indah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (15) 12/2023).

Dalam aksi yang digelar di Bundaran Timika Indah, para perwakilan ASN secara bergantian membaca surat dan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan juga kepada Sekretaris Daerah, Robert Meyaut.

pernyataan sikap yang ditujukan kepada Bupati Mimika, Eltinus Omaleng disampaikan oleh Florida Ende Maniagasi/Foto : husyen opa

Surat terbuka kepada Presiden  yang dibacakan oleh salah satu ASN, Priska Kum bahwa sebagai ASN yang bertugas di Pemkab Mimika mempertanyakan kepada Presiden apakah Undang – undanga nomor 10 tahun 2016 pasal 2 yang mengatur tentang ASN berlaku di Mimika.

“Kepada Presiden Joko Widodo, kami ASN Pemerintah Kabupaten Mimika ingin bertanya kepada Bapak Presiden, apakah UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71
Ayat 2 yang mengatur tentang ASN masih berlaku bagi kami di
Kabupaten Mimika ? Ataukah sudah tidak berlaku lagi bagi kami di Kabupaten Mimika, “tanya Priska Kum.

Priska Kum mengaku, yang dialami ASN di Mimika khususnya dalam penataan birokrasi, bawahan bapak yaitu Bapak Bupati Mimika tidak mengikuti atau mentaati UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat
2.

” Bapak Bupati Mimims tidak lagi mengikuti atau mentaati UU nomor 10 tahun 2016 pasal 72 ayat 2, sehingga Hak-hak kami sebagai ASN tidak kami dapatkan sesuai
dengan pangkat dan Golongan, karena dengan semena-mena kami di Nonjobkan dan roling pegawai yang dilakukan kami sebagai ASN OAP
dan juga Non OAP. Kami merasa sangat di diskriminasi oleh ulah Oknum – oknum yang bekerja tidak mengikuti arahan UU, Sehingga kami ASN
sangat dirugikan, Kami diberhentikan dari jabatan tanpa sebab,
sehingga kami merasa malu di tengah-tengah Masyarakat Nama baik dan kami tecoreng, “keluhnya.

Atas masalah yang dialami oleh ASN di Pemda Mimika, sehingga surat terbuka kepada presiden kami sampailan melalui media sosial dan melalui aksi ini agar ada langkah tegas yang diambil oleh Presiden terhadal kisruh yang terjadi saat ini.

“Kami ingin bertanya kepada Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo, apakah UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang mengatur
tentang ASN, masih berlaku bagi Kami di Kabupaten Mimika, “tanya Priska Kum.

Sementara pernyataan sikap yang ditujukan kepada Bupati Mimika, Eltinus Omaleng disampaikan oleh Florida Ende Maniagasi menanyakan,  apakah dalam penataan Birokrasi Pemerintahan di kabupaten Mimika sudah melakukanya sesuai dengan perintah undang undang Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001, yang telah dirubah dengan UU nomor 2 tahun 2023?.

“Ada salam otsus untuk Bapa,  Bapak  harus ingat bahwa  darah-darah orang Papua itulah Otsus. Nyawa nyawa orang Papua juga itulah otsus ,  otsus itu seperti nyawa. Allah itu ada dalam kita orang Papua, hitam rambut kulit hitam, itu yang layak pimpin otsus, “sebutnya.

Salah satu ASN anak asli Amungme, Yohanis Tsugumol saat menyampailan surat terbuka kepada Sekda Mimika/Foto : husyen opa

Sedangkan surat terbuka untuk Sekretaris Daerah Robert Meyaut dibacakan oleh salah satu ASN anak asli Amungme, Yohanis Tsugumol mempertanyakan, apakah peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Mimika masih ada dalam sistem pengangkatan dan mutasi jabatan ASN di kabupaten Mimika?

Sejumlah ASN Kabupaten Mimika turun ke jalan menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap penataan birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Mereka merasa bahwa rolling ASN yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada 5 Desember lalu banyak menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan regulasi ASN.

Atas keputusan rolling yang dinilai melanggar yang telah dilakukan oleh Bupati Eltinus Omaleng dam beberapa kali rolling jabatan dan terakhir tanggal 5 Desember  lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat telah menyurati Bupati Mimika, dengan nomor  : 11787/B-AK.02.01/SD/F.III/2023 Jakarta, 8 Desember 2023 yang berisi tentang Permohonan penjelasan atas Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika

Dimana pada poin 7 dengan tegas meminta kepada Bupati Eltinus Omaleng untuk selanjutnya, mohon kepada Bapak Bupati untuk dapat menyampaikan klarifikasi terkait permasalah Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, mengingat kebijakan tersebut terindikasi melanggar NSPK Manajemen ASN.

Bupati Mimika diberi tenggat waktu hingga 22 Desember 2023 untuk memberikan klarifikasi. Apabila hingga tenggat waktu diberikan tidak ada klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Mimika, maka kami akan melakukan tindakan administrasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. (tim)

Administrator Timika Bisnis