Anggota Kriminal Bersenjata Dibekuk di Timika

Timika (timikabisnis) – MT anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) anak buah dari Guspi Waker dibekuk di Jalan Ahmad Yani Timika Kamis (10/6/2021) oleh Satgas Gakkum Nemangkawi.

MT adalah seorang buronan polisi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika karena terlibat dalam serangkaian tindakan kejahatan di Wilayah Distrik Tembagapura dan sekitarnya sejak tahun 2017.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata saat menggelar konfrensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika mengatak pada Kamis tanggal 10 juni 2021 sekitar pukul 19.15 wit diketahui target DPO, MT dari hasil penyelidikan berada di area Distrik Kwamki Narama.

Tim Satgas Gakkum Nemangkawi melakukan pembuntutan dari Kwamki Narama sampai jalan Ahmad Yani.

Saat target melintas dijalan Ahmad Yani dengan menggunakan mobil avanza, tim melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku dan selanjutnya dibawa menuju Polres Mimika untuk diamankan dan dimintai keterangan.

“penangkapan terhadap pelaku adalah sebuah proses penyelidikan yang panjang. Saudara MT turun ke Timika pada saat ada rombongan bus turun ke Timika. Setelah diikut yang bersangkutan menggunakan mobil Avansa kita melakukan pengahadang dan melakukan penangkapan. yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan sehingga kita langsung amankan bawa ke Polres Mimika, “kata Kapolres Era.

Kepada polisi MT mengakui sebagai anggota Kolompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Ugimba pimpinan Guspi Waker.

Dirinya masuk menjadi anggota KKB atas ajakan Nua Waker salah satu anggota Kolompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada tahun 2017.

Sejak tahun 2017 berbagai rangkaian tindakan kejahatan telah dilakukan oleh dirinya bersama dengan kelompoknya di Distrik Tembagapura dan sekitarnya.

Aksi kriminal pertama yang dilakukan oleh MT adalah membakar salah satu kios di belakang asrama Polsek Tembagapura pada 7 November 2017, melakukan pembakaran alat berat eksavator di Kampung Utikini Distrik Tembagapura pada tanggal 7 November 2017, melakukan penembakan Kantor Polsek Tembagapura pada tanggal 7 November 2017, melakukan penembakan terhadap konvoi trailer dari mile 58 menuju mile 61 pada tanggal 11 April 2020.

Pada tanggal 8 Maret melakukan penembakan terhadap mobil PJJ dan kontak tembak dengan aparat keamanan di Kampung Utikini Distrik Tembagapura berdasarkan : Lp/11/iii/2020/p/rm/sek tembagapura tanggal 10 maret 2020 dengan korban Bripka Jamil mengalami luka gores pada pergelangan tangan kanan akibat terkena proyektil.

“kita tidak mengamankan, namun demikian kita tetap melakukan penyelidikan terhadap DPO yang terdeteksi masuk ke wilayah Kabupaten Mimika guna memperjelas penyidikan yang kita lakukan sehingga siapa yang berbuat salah tetap akan kita proses hukum,” kata Era.

Namun sebut Era, tidak menutup kemungkinan pihaknya berupaya melakukan penggalangan dan pendekatan secara persuasif sehingga siapapun yang terlibat bisa menyerahkan diri sehingga kita bisa memberikan keringanan dalam proses hukum.

Era mengatakan MT sendiri sangat aktif di sosial media. Setiap kali melakukan tindakan kejahatan pelaku langsung memposting di sosial media.

“saudara MT paling hobi melakukan postingan setiap kali melakukan aksi,” kata Era.

Saat ini MT diamankan di Polres Mimika guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum dan kepentingan penyelidikan.

“Apakah punya misi lain, kita belum introgasi sejauh itu. kita baru introgasi dimana dia terlibat dalam aksi penembakan yang dilakukan dan kita dalami apakah ada kelompok lain yang turun ke Timika,” kata Era. (n19)

Administrator Timika Bisnis