Warga Diimbau Ikuti Aturan PPKM, Yang Bersifat Acara Hingga Pukul 4 Sore

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Michael Gomar/Foto : husyen opa

TIMIKA – (timikabisnis.com) – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) warga kabupaten Mimika diimbau untuk mengikut aturan  yaitu dengan tidak lagi beraktifitas mulai pukul 18.00 WIT, dan kegiatan bersifat hajatan, syukuran tidak boleh melebihi pukul 16.00 WIT.

Hasil keputusan ini berdasarkan hasil rapat internal Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten yang diketuai Bapak Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dimana hasil keputusan rapat tersebut, Tim Satgas akan melakukan sosialisasi selama 3 hari kedepan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha, kemudian pada hari Senin tanggal 11 Juli 2021 akan dilakukan penyekatan dibeberapa titik.

Para pedagang yang biasanya berjualan di malam hari tetap akan diberlakukan PPKM, semua harus mengikuti aturan yang berlaku, pukul 18.00 WIT tidak boleh berjualan lagi.

“Lebih dari jam 06.00 malam tidak boleh lagi ada aktivitas, baik itu pedagang maupun aktivitas kendaraan lainnya,”tegas Sekda Mimika, Michael R Gomar, usai mengikuti Rapat Paripurna IV diKantor DPRD Mimika, Papua, Jumat (9/7).

Menurutnya, pada malam hari terjadi interaksi dan perkumpulan masyarakat yang tersebar di mana-mana, seperti di cafe, warung makan, dan ditempat fasilitas umum lainnya.

Pembatasan tersebut dikatannya, sudah ditegaskan oleh Bapak Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, selaku ketua Tim Satgas, bahwa antisipasi pemberlakuan PPKM ini untuk mencegah lebih awal masuknya varian baru delta, dengan begitu angka kasus covid-19 di Mimika bisa ditekan demi untuk keselamatan masyarakat Mimika.

“Saya pikir ini suatu kebijakan yang sangat baik untuk keselamatan kita semua warga Mimika, sehingga kita berharap 2-3 minggu kedepan tidak terjadi penyebaran covi-19 dan kalaupun ada kita masih dapat mengantisipasinya dan tidak melampaui tinggi” ujarnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat diterima oleh para pedagang dan masyarakat demi keselamatan bersama, dan jika dipaksakan atau masih ada yang berjualan atau beraktivitas diatas jam 6 maka akan diambil tindakan.

“Supaya sosialisasi yang disampaikan kepada yang bersangkutan yang melaksanakan kegiatan bisa memahami, bahwa kegiatan hanya bisa dilakukan batas 4 sore dengan batasan jumlah undangan yang hadir harus dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan,” jelasnya.

Dan nantinya di awasi oleh Tim Satgas pada saat kegiatan. Baik itu hajatan, pernikahan, dan kegiatan lainnya. Apabila tidak sesuai dengan surat ijin yang diberikan oleh tim satgas maka kegiatan tersebut akan kami bubarkan.

Sampai berita ini diturunkan belum diketahui daerah mana-mana saja yang akan ditempatkan penyekatan tersebut yang akan dilakukan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PPBD.

Disampaikan kepada semua masyarakat yang ingin melakukan kegiatan agar memasukkan surat ijin kepada Tim Satgas Cocid-19 sebelum melakukan kegiatan.(Yun)

Administrator Timika Bisnis