Timika (timikabisnis) – Pekerja yang di PHK oleh perusahaan ternyata mereka punya kesempatan mendapat informasi lowongan pekerjaan melalui Sistim Informasi Tenaga Kerja (Sisnaker) Kemanker RI. Tenaga kerja bersangkutannakan mencari informasi lowongan kerja melallui Disnaker ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan PP 37 tahun 2021 yang terbit sejak Februari lalu.
Kepala Cabang BPJS Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Verry K Boekan kepada wartawan di Hotel Horison Hasanudin, Kamis (6/5) mengatakan selain melalui Sisnaker kedua tenaga kerja harus ikut Diklat atau pelatihan.
Menurut Verry pekerja akan mendapat informasi tentang Diklat dalam meningkatkan kapasitas kemampuan pribadi pekerja. Biasanya pekerja yang di PHK akan mengikuti pelatihan di BLK-BLK yang ada di Indonesia. BLK ini tentu sudah disertifikasi oleh Badan Pelatihan Ketenagakerjaan Kemenaker RI.
Dalam masa diklat kata Verry, pekerja sudah bisa mendapatkan upah dari BPJS Tenaga kerja. Nilainya, tiga bulan pertama sebesar 45 persen dan tiga bulan kedua 25 persen dengan besar gaji yang dipatok pemerintah sebesar Rp 5 juta.
Jika sebelumnya kata Verry, pekerja ini waktu bekerja dia mendapat upah 10 juta misalnya, tapi setelah PHK dan dia boleh mencari lowongan pekerjaan melalui Sisnaker dan dia mengikuti Diklat atau pelatihan dia hanya menerima upah sebesar 5 juta dengan pembayaran 45 persen di tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan kedua.
Menurut Verry, syarat bagi mereka yang mendapat upah adalah perusahaan dimana karyawan itu bekerja dan di PHK baik itu perusahaan besar dan menengah yang sudah masuk menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja.
Dimana pekerja di PHK karena melanggar aturan dalam bekerja, kedua efisiensi usaha atau usaha tutup karena rugi. Perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang sudah mengikuti beberapa program seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan, hari tua, jaminan pensiun.
Itu bagi perusahaan besar kemudian bagi perusahaan menegah cukup dengan emapt program yakni jaminan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun. Jadi pekerja yang di PHK mereka juga diberi kesempatan untuk mencari peluang kerja di Disnaker, dan mendapat Diklat atau pelatihan oleh BLK yang disertifikasi oleh Badan Pelatihan milik Kemenaker RI.
Persoalan di Timika belum ada BLK, Verry menejelaskan tidak apa- apa karena pekerja yang di PHK dilatih oleh BLK tersertifikasi secara on line. Dan saat pelatihan mereka berhak menerima upah dari BPJS Tenaga Kerja dengan. Nilai upah yang sudah dihitung sebesar 5 juta dan dalam 3 bulan pertama dia mendapat 45 persen dari 5 juta dan tiga Bulan kedua dia mendapat 25 persen dari 5 juta. (don)

