Timika (timikabisnis) – Bertepatan dengan datangnya Hari Raya Idul Fitri yang tinggal satu Minggu lagi maka diminta perusahaan-perusahaan yang ada di kota Timika segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
“Disnaker sudah terjunkan Tim turun ke lapangan untuk memantau dan mendata perusahaan-perusahaan yang ada di Timika selama beberapa hari Ini. Diharapkan dengan tim kami turun pemilik dan pengelola usaha bisa sadar membayar hak,-hak karyawannya.
Hari ini hari terakhir dan kalau sampai tidak bayar Disnaker akan lapor bupati untuk menetapkan sanksi,” kata Sekretaris Disnaker, Santi Sondag kepada wartawan saat sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Omnibuslaw) dan aturan turunannya, Kamis (6/5).
Menurut Santi tim Disnaker sudah punya posko yang mana anggota tim setiap posko mendtangi perusahaan yang ada dalam kota yang mempekerjakan karyawan.
Santi menjelaskan misalnya tim Disnaker mendatangi pemilik toko, CV atau PT kecil, warung dan rumah makan untuk memastikan mereka sudah bayar THR belum. Soal jumlah Santi menuturkan yang tahu Kabid Hubungan Industrial (HI) karena Ibu Kabid yang terjun langsung ke lapangan.
Hanya saja Disnaker ingin memastikan apakah mereka sudah penuhi kewajiban atau belum terhadap karyawannya. Karyawan itu aset yang bisa membesarkan usahanya dimasa mendatang sehingga pemilik harus jaga dan pelihara mereka apalagi didukung oleh UU sebagai landasan hukumnya. Aturan Kementerian Tenaga kerja wajib perusahaan dan pemilik usaha wajib bayar THR para pekerjanya.
Kabid Hubungan Industrial (HI) pada Disnaker Timika, Siane Mandesy,SE mengatakan jumlah perusahaan yang Tin Disnaker datangi sebanyak 100 perusahaan dalam kota Timika. Perusahaan ini hingga minus 7 Idul Fitri ada yang sudah bayar THR dan ada yang belum.
” Kalau perusahaan besar semua sudah bayar, hanya yang kecil didalam kota ini yang belum bayar. Tim kami turun terakhir dan kalau sampai tidak bayar pasti ada yang kena sanksi sesuai peraturan Kemenaker,” kata Siane.
Siane menuturkan dirinya menitan dukungan rekan-rekan media agar membantu sesama warga Mimika yang bekerja di toko, rumah makan, dan usaha-usahaa kecil dalam kota yang bakal tidak mendapat THR dari tempat mereka bekerja.”kalau hari terakhir mereka tidak bayar dan kami pastikan perusahaan akan kena sanksi. Kami akan lapor ke Kadis kemudian Kadis akan lapor ke Bupati agar bisa menerbitkan sanksi buat perusahaan atau pemilik usaha yang membangkang ini,” terang Siane. (don)

