Disnaker dan BPJS Tenaga Kerja Sosialisasi UU Cipta Kerja serta Aturan Turunannya secara Webiner

Timika (timikabisnis) – Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) kabupaten Mimika dan BPJS Tenaga Kerja Cabang Mimika dan Forum Pekerja di Timika menyelenggarakan sosialisasi UU Cipta Kerja (Ombuslaw) dan aturan turunannya kepada para pekerja perusahaan, serikat pekerja, serikat buruh yang ada di kabupaten Mimika, Kamis (6/5) di aula Hotel Horison Hasanuddin.

Turut hadir secara webiner para pekerja dari berbagai daerah di Indonesia. Selain itu hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga,MSi dan para Kabid, Kepala BPJS Tenaga Kerja Timika, Verry K Boekan, serta perwakilan perusahaan, dan beberapa undangan lainnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga mengatakan UU Nomor 11 tahun 2020 ini sudah ditetapkan DPR RI dan pemerintah Tahun lalu. Dengan itu Disnaker Mimika perlu melakukan sosialisasi.

Apa lagi kata Paulus Mimika salah satu Klaster usaha dimana ada perusahaan besar yang mempekerjakan puluhan ribu pekerja sehingga butuh tahu isi UU dan Aturan turunannya.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sambutannya. Yang dibacakan Asisten Bidang Perekonomian, Ir Shahrial MM mengatakan UU ini adalah salah satu produk hukum negara yang mengatur bagi kehidupan para pekerja di Indonesia. Sehingga janga heran kalau sosialisasi dalam bentuk wabiner ini pasti mendapat respon dari para pekerja di seluruh Indonesia.

Dengan adanya UU Cipta Kerja ini kata Bupati Eltinus, dapat mengakomodir kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, serta tumbuhnya lapangan kerja baru UMKM, sehingga tercipta dan terbukanya lapangan pekerjaan baru di masyatakat.

Dari laporan panitia bahwa telah terdaftar sebanyak 250 peserta sosialisasi baik yang ada di Timika dan diluar Timika yang dilakukan secara webiner. Itu berarti semua pekerja yang ikut webiner dari masing-masing tempat kerja bahwa UU No 11 Tahun 2020 sangat penting bagi kehidupan dunia usaha dan pekerja.

Tantangan dan peluang kedepan kata Bupati Omaleng, melalu UU ini dan aturan turunannya bahwa pada masa pandemi ini pertumbuhan ekonomi
Masih sangat rendah, rendahnya SDM pada semua bidang, serta tumbuhnya ekonomi digital tanpa didukung dengan sumber daya yang maksimal, penyediaan lapangan kerja baru pada semua sektor ekonomi belum tumbuh.

Hadirnya UU ini oleh pemerintah diharapkan ada kedaulatan negara terhadap semua sendi- sendi usaha ekonomi negara dalam mensejahterakan masyarakatnya.

UU ini kata Bupati Omaleng sebagaai bagian mengakomodir investasi saja tapi mengakomodir banyak hal baik menyangkut pekerja, pemilik modal dan kesejahteraan rakyat bangsa dan negara. Intinya UU ini hadir agar negara mengembalikan kedaulatan dalam semua sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sosialisasi menampilkan para pembicara dari Kementerian Tenaga Kerja RI, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupten Mimika, Paulus Yanengga, Kepala BPJS Tenaga Kerja Timika, Verry K Boekan. (don)

Administrator Timika Bisnis