Penetapan Dua Perda Penyertaan Modal Pemkab ke Perusda Dinilai Terburu-buru

Timika (timikabisnis) – Pembahasan dan penetapan dua Perda penyertaan Modal Pemkab ke dua perusahaan daerah oleh DPRD Mimika beberapa waktu lalu, itu dinilai terlalu terburu-buru, terlalu cepat-cepat sehingga isi dan hasilnya tidak terakomodir kepentingan masyarakat yang menjadi korban permanen dari operasional tambang ini.

Mestinya Perda Kabupaten, harus merujuk pada Perda atau Perdasi yang ada di provinsi, dan perda provinsi turunan dari kesepakatan divestasi. Perda (Perdasi) provinsi saat ini sedang dalam revisi saat ini. Perdasi ini lagi dalam penyusunannya, kenapa direvisi, karena Perdasi ini ingin menegaskan kesepakatan divestasi yang didalamnya akan termuat bagian pemda baik provinsi dan kabupaten, dan saham milik masyarakat adat terutama mereka yang kena dampak permanen. Poin ijin yang akan dimasukan dalam batang tubuh Perdasi revisi itu.

“ Ini lagi proses perbaikan, lagi revisi, lalu tiba-tiba Mimika langsung tancap gas bahas satu minggu saja. Acuan yang diatas lagi direvisi tiba-tiba perda kabupaten nongol duluan. Ibarat kata, belum maka ubi, sudah kentut,” kata kuasa hukum FPHS Timika, Haris Azhar, SH kepada media usai bertemu warga Banti- Opitawak di Sekretariat FPHS Timika, Senin (26/10).

Seharusnya perda kabupaten lebih fulgar menjamin hak masyarakat adat. Kalau Perdasi Provinsi saja mau pindahkan kata-kata haknya masyarakat adat yang terkena dampak dalam batang tubuh, mestinya Perda kabupaten harus spesifik tentang masyarakat adat yang terkena dampak itu siapa-siapa. Seharusnya kata Haris, DPRD harus cerdas sedikit, masa tidak meningggalkan jejak kecerdasan itu dalam merujuk siapa itu masyarakat adat. Sudah ada riset akademik itu yang dipakai. Kalau DPRD Mimika tidak pakai rujukan akademik, mereka mau ikut rumusan yang mana, harus jelas. Atau mau pakai suara angin, itu tidak bisa. Dia harus mengikuti rujukan akademik yang menyebut bahwa masyarakat adat yang terkena dampak adalah orang-orang Singwarop.

Saat ini, saya tidak lagi mencaci maki DPRD Mimika. Saya bukan dalam rangka memusuhi mereka. Saya membantu mereka secara gratis. Saya bukan minta duit, tapi saya mau katakan bahwa perda mereka itu salah karena tidak mengacu pada rujukan yang benar yakni Perdasi Provinsi dan naskah dan riset akademik. “ Jika kalian ngotot terus maka kalian punya rencana tipu-tipu. Kalau mereka merasa tidak jelas, mereka bisa undang saya. Kalau mereka tidak mau undang saya, nanti saya yang undang mereka di kantor saya di Jakarta, atau kantor saya di sini Timika boleh. Ayo sini datang, saya kasih penjelasan. Sebetulnya mereka harus konsultasi lebih dulu. Kamu tahu tidak begitu mereka sahkan perda itu, lalu mereka ke Jayapura mau konsultasi dengan Biro Hukum dan kebetulan satu hotel dengan saya. Ternyata mereka sudah keluar angin duluan sebelum makan ubi,”terang Haris.

Yang terjadi DPRD Mimika bahas perda duluan dan setelah disahkan baru mau pergi konsultasi ke Biro Hukum. Soal konsekuensinya, hanya tunggu waktu siapa yang bawa Perda ini ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, otomatis perda ini batal cuma pengesahan. Inti penjelasan saya adalah materi-materi pokok pembatalan Perda jika ini dibawah ke MA RI.

Soal komentar Ketua DPRD Mimika akan tuntut balik dirinya, dia menegaskan lebih bagus lagi, dia lapor saya ke polisi supaya saya buka semua dokumen yang sebenarnya dihadapan penyidik. Yang terjadi mereka hanya ngomong di media bikin statement. Ayo dong lapor sudah saya tunggu dan pasti kita buka-bukaan dihadapan penyidik.

Bila mereka buat tindakan nyata laporkan saya ke polisi, saya waktu pemeriksaan di polisi saya tidak takut dipenjara, saya tidak takut bawa ke pengadilan kalau saya bela orang. Tapi saya mau ingatkan dalam proses itu saya akan buktikan omongan saya. Ketika saya sudah buktikan, maka saya lakukan upaya hukum buat mereka. Mereka harus siap-siap sudah dan saya justru lebih siap. “ Kalau saya masuk penjara di sini pasti yang datang jenguk saya banyak. Kalau mereka masuk penjara pasti yang jenguk hanya keluarga saja tapi duit mereka banyak. Saya tahu itu, dan saya tidak takut itu, silahkan proses saya, dan akan saya buktikan. Malahan itu bagus itu resmi, nanti saya bisa buktikan dihadapan polisi, jaksa dan hakim saya akan sampaikan mereka menyalagunakan jabatan mereka, gaji mereka untuk membuat produk hukum yang salah. Dan mereka siap-siap saya akan lapor balik mereka. Saya beritahu yang baik, mari kita dialog, undang FPHSD, warga dan disaksikan wartawan. Nanti kalau mereka mau kasar, main keras, kita ini sudah biasa diinjak-injak nanti akan kita hadapi.,” terang Haris. (tim)

Administrator Timika Bisnis