MIMIKA,(timikabisnis.com) – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika sekaligus anggota DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan,SH angkat bicara terkait polemik pemberitaan salah satu media online yang berujung pada laporan Bupati Mimika Johannes Rettob ke Polres Mimika.
Alfian menilai langkah Johannes Rettob melaporkan media tersebut merupakan haknya sebagai warga negara. Menurutnya, laporan itu dilakukan Johannes dalam kapasitas sebagai pribadi yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, bukan sebagai Bupati Mimika.
“Menurut kami, itu hak personal Pak Bupati sebagai pribadi, bukan dalam kapasitas jabatan sebagai Bupati. Itulah mengapa yang bersangkutan datang langsung mengajukan atau melaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terhadap salah satu media tersebut,” kata Alfian saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Alfian Akbar menyusul laporan Johannes Rettob ke SPKT Polres Mimika pada Minggu (20/9/2026). Dalam laporan itu, Johannes mempersoalkan sejumlah pemberitaan yang dinilainya merugikan dan disebut tidak melalui proses konfirmasi.
Alfian mengatakan, penyelesaian persoalan pemberitaan perlu memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku. Apabila media yang bersangkutan merupakan perusahaan pers yang memenuhi ketentuan, menurut dia, mekanisme penyelesaian sengketa pers juga perlu menjadi pertimbangan.
“Kalau dia (media) tersebut terdaftar di Dewan Pers, maka mekanisme penyelesaiannya melalui rujukan Undang-Undang Pers, yaitu mediasi, hak jawab dan seterusnya,” ujarnya.
Namun, Alfian mempertanyakan status perusahaan media yang dilaporkan. Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pers dan terdaftar dalam mekanisme yang berlaku.
“Persoalannya, apakah dia terdaftar di Dewan Pers atau tidak. Dia membentuk suatu perusahaan yang bergerak di bidang media, tetapi perusahaan itu menurut informasi yang kami lihat tidak terdaftar sebagai entitas pers sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pers,” katanya.
Menurutnya, kepolisian perlu melihat secara utuh status laporan, materi pemberitaan, serta bukti-bukti yang disampaikan sebelum mengambil kesimpulan.
Selain itu, Alfian juga menyoroti pemberitaan yang mengaitkan SiLPA Kabupaten Mimika sekitar Rp1,1 triliun dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Johannes Rettob.
Menurut Alfian, SiLPA dan LHKPN merupakan dua hal yang berbeda.
“SiLPA itu bicara tentang bagaimana anggaran yang tidak terserap karena banyak faktor. Ada banyak faktor, termasuk keterlambatan waktu dan seterusnya sehingga terjadi SiLPA,” jelasnya.
Karena itu, Alfian mempertanyakan dasar pengaitan SiLPA dengan LHKPN Bupati.
“Nah, tiba-tiba dikaitkan dengan LHKPN Bupati. Ini kan sesuatu yang tidak masuk akal sebenarnya. Apakah kemudian Bupati menggunakan dana SiLPA itu untuk memperkaya diri? Kan tidak masuk akal,” ujarnya.
Menurut Alfian, Johannes Rettob selama ini justru mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk mempercepat penyerapan anggaran melalui program-program yang telah ditetapkan.
Jika terdapat anggaran yang tidak terserap secara maksimal, kata dia, berbagai faktor teknis perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk persoalan waktu pelaksanaan program.
“Terkait LHKPN Bupati itu sudah menjadi kewajiban pejabat publik untuk menyampaikan sesuai ketentuan,” katanya.
Alfian menambahkan, aset yang tercantum dalam LHKPN harus dilihat berdasarkan data yang dilaporkan dan tidak secara langsung dikaitkan dengan SiLPA daerah.
“Yang dilaporkan itu memang aset-aset yang bergerak maupun tidak bergerak. Tidak ada kenaikan yang signifikan terkait kekayaan Pak Bupati. Lalu apa yang mau kita persoalkan?” ujarnya.
Alfian menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kontrol publik dan kehidupan demokrasi.
Namun, menurut dia, kritik maupun pemberitaan harus tetap dibangun berdasarkan data, verifikasi, dan konfirmasi kepada pihak yang berkaitan.
Ia menyoroti sejumlah pemberitaan yang menurutnya mengambil potongan pernyataan dari suatu lembaga kemudian mengembangkannya menjadi sebuah narasi tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
“Misalkan bicara soal kasus pesawat, ini kan tanpa ada konfirmasi kepada Dinas Perhubungan, tanpa konfirmasi kepada BPKAD. Pernyataan dari satu lembaga yang diambil penggal-penggal, lalu kemudian dinarasikan sesuai dengan sudut pandang medianya,” katanya.
Menurut Alfian, perlu ada pembedaan antara produk editorial atau opini dengan berita yang menyampaikan informasi faktual.
“Kalau itu produk informasi atau produk pemberitaan, bukan editorial, tetap harus ada konfirmasi kepada narasumber atau pihak yang berkaitan dengan pemberitaan,” ujarnya.
Ia menilai tidak adanya proses konfirmasi dapat menimbulkan dugaan bahwa pemberitaan tersebut diarahkan untuk membentuk persepsi tertentu.
“Kalau tidak ada konfirmasi, maka patut diduga kuat ada motif untuk framing,” katanya.
Karena itu, Alfian meminta masyarakat Mimika lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar.
“Hal-hal seperti inilah yang kami minta kepada masyarakat supaya betul-betul mengecek produk berita yang ada di media tersebut. Kalau tidak memenuhi unsur-unsur itu, ya kita harus hati-hati dan jangan langsung menganggap informasi tersebut sebagai fakta,” katanya.
Selain itu,Alfian menilai langkah Johannes Rettob mendatangi Polres Mimika bersama kuasa hukumnya perlu dihormati sebagai bagian dari hak warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum.
Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan untuk mempelajari laporan, materi pemberitaan, serta bukti yang disampaikan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Sehingga itu sudah langkah yang tepat, kita harus hargai apa yang menjadi langkah Pak Bupati hari ini sebagai personal. Beliau merupakan warga negara yang baik, datang sendiri ke Polres bersama kuasa hukumnya untuk mengadukan atau melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh satu media tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, hak menempuh jalur hukum tidak hanya dimiliki kepala daerah. Pejabat maupun masyarakat juga memiliki hak yang sama apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
“Ini bukan hanya untuk Pak Bupati. Siapa pun bisa kena, siapa pun pejabat publik yang ada di Kabupaten Mimika bisa menghadapi persoalan seperti ini,” katanya.
Alfian juga menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, kebebasan tersebut menurut dia harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepolisian tidak usah khawatir atau berpikir bahwa ini merupakan persoalan berpendapat yang dijamin undang-undang. Selama tidak melanggar hak orang lain, silakan. Tetapi kalau diduga melanggar hak orang lain, apa motifnya? Makanya penting kita hargai proses hukum ini supaya penegak hukum bisa mempelajari lebih jauh,” ujarnya.
Alfian turut menyoroti pola pemberitaan yang menurutnya perlu menjadi perhatian masyarakat. Ia mengatakan kritik terhadap pemerintah tetap dibutuhkan sebagai bentuk kontrol publik, tetapi kritik harus disampaikan berdasarkan data dan melalui proses jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mempertanyakan apabila sebuah media secara terus-menerus mengkritisi pihak tertentu tanpa adanya hubungan bisnis dengan pemerintah maupun pihak swasta.
“Kalau dia ada motif bisnis, menurut saya harus jelas perusahaan persnya, wartawannya jelas, kerja samanya baik dengan pemerintah maupun swasta. Kalau tidak ada, kita perlu melihat apa sebenarnya motif pemberitaannya,” katanya.
Alfian menyebut dirinya menduga ada kepentingan tertentu di balik sejumlah pemberitaan yang menurutnya berpotensi memengaruhi stabilitas pemerintahan dan masyarakat Mimika.
“Makanya proses hukum ini penting supaya penegak hukum bisa mempelajari lebih jauh apa motif di balik pemberitaan tersebut,”ujaranya.
Di akhir pernyataannya, Alfian kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah menerima maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah tetap harus diberi ruang sebagai bagian dari kontrol masyarakat. Namun, pemberitaan dan kritik harus dibangun berdasarkan fakta, data, verifikasi, serta konfirmasi, sehingga informasi yang diterima publik tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.(Red)

