MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menyiapkan penerapan sistem barcode untuk memperketat penyaluran minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat.
Uji coba sistem tersebut direncanakan mulai Oktober 2026 di tiga kelurahan dengan melibatkan sekitar delapan pangkalan minyak tanah.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan sistem barcode disiapkan untuk memastikan masyarakat memperoleh minyak tanah sesuai haknya, baik dari sisi jumlah maupun harga yang telah ditetapkan.
“Mulai sekitar Oktober kita akan trial di tiga kelurahan. Kurang lebih ada sekitar delapan pangkalan yang akan menggunakan barcode untuk mengisi minyak tanah,” kata Sabelina saat diwawancarai, Senin (21/9/2026).
Melalui sistem tersebut, setiap warga yang telah terdata akan memiliki barcode yang digunakan saat melakukan pembelian minyak tanah. Data penerima akan disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sehingga penyaluran dapat dilakukan secara lebih terarah.
Menurut Sabelina, penerapan sistem barcode juga diharapkan dapat menjawab keluhan masyarakat selama ini, terutama terkait warga yang tidak memperoleh jatah sesuai ketentuan maupun adanya pangkalan yang menjual minyak tanah tidak sesuai peruntukannya.
“Dengan adanya sistem ini, setiap warga mempunyai barcode dalam pembelian minyak tanah, sehingga kita bisa mengurangi kejadian pembelian yang tidak sesuai haknya,” jelasnya.
Di sisi lain, Disperindag Mimika mencatat terdapat sekitar 200 pangkalan minyak tanah di wilayah tersebut yang berada di bawah lima agen. Masing-masing agen membawahi sekitar 40 hingga 50 pangkalan.
Terkait pangkalan yang tidak aktif, Disperindag akan berkoordinasi dengan agen. Hal ini karena pengelolaan pangkalan merupakan hubungan antara agen dan PT Pertamina. Sementara itu, pemerintah daerah berfokus memastikan distribusi BBM bersubsidi dapat diterima masyarakat yang berhak.
“Kalau ada laporan pangkalan-pangkalan yang mungkin tidak aktif, itu kita kembalikan lagi kepada agen, karena ini memang antara Pertamina dengan agen,” ujar Sabelina.
Ia menambahkan, proses pendataan penerima masih berlangsung karena data masyarakat harus dimasukkan secara bertahap. Disperindag juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan untuk membantu pemutakhiran data, termasuk memastikan kesesuaian domisili dengan dokumen kependudukan.(Liddya Bahy)

