MIMIKA,(timikabisnis.com) — Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan bagi 133 Kepala Kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) se-Kabupaten Mimika yang dijadwalkan berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana, Kamis (6/11/2025), resmi ditunda.
Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Sekda Mimika, Abraham Kateyau, yang mewakili Bupati Mimika. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa pengukuhan belum dapat dilakukan karena adanya evaluasi administrasi yang masih harus dilengkapi sebelum SK ditetapkan.
“Sebelum Desember atau akhir tahun 2025 kita sudah lakukan pengukuhan. Pengukuhan tetap terjadi, hanya saja ditunda beberapa minggu ke depan. Yang melakukan pengukuhan itu Bapak Bupati dan Wakil. Saya hanya mempersiapkan SK dan administrasi, itu saja urusan saya,” ujar Abraham di hadapan para kepala kampung.
Acara yang sebelumnya direncanakan menjadi agenda resmi pengukuhan tersebut sempat diwarnai kegaduhan akibat pengumuman penundaan. Namun kegiatan tetap dilanjutkan dengan sesi sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Abraham menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pemerintah daerah juga memastikan akan menanggung seluruh biaya akomodasi yang dikeluarkan para kepala kampung untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Edyson Rafra, menyampaikan kekecewaannya. Ia mengatakan bahwa para kepala kampung telah menerima pemberitahuan sejak sepekan sebelumnya bahwa pengukuhan akan dilaksanakan hari itu.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi miskomunikasi antara penyelenggara kegiatan, pemerintah daerah, dan pihak distrik dalam penyampaian informasi penting seperti ini. (Lyddia Bahy).

