MIMIKA, (timikabisnis.com)- Dalam upaya penghapusan denda pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika mulai membuka posko pelayanan pembayaran di luar kantor.
Salah satunya yakni di Pusat Pemerintahan (Puspem) yang akan berlangsung selama empat hari (8-11 September 2025).
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit mengatakan pelayanan pembayaran yang dilakukan di kantor Puspem bertujuan agar para pegawai yang sibuk bekerja dapat melakukan pembayaran langsung ke posko yang disediakan.
” Kami inisiatif buka posko pelayanan di pemerintahan dan fokus pada PBB karena memang banyak ASN yang memiliki pajak bumi dan bangunan. Setiap hari mereka sibuk kerja jadi mungkin lupa membayarnya. Sehingga Bapenda kesini untuk mengingatkan dan memberikan pelayanan tersebut,” ucapnya, Selasa(9/9/2025).
Ia pun menjelaskan bahwa hingga awal bulan September, realisasi PBB-P2 telah mencapai Rp. 7,9 miliar lebih dari target Rp. 8,4 miliar lebih.
Maka, diharapkan dengan tersedianya pembukaan posko pelayanan di beberapa tempat, realisasinya dapat tercapai.
” Setelah dari Puspem ini, kedepannya kami akan buka posko pelayanan ke distrik-distrik. Kami akan terjun langsung ke kantor-kantor distrik untuk memberikan pelayanan itu,” jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak distrik terkait pembukaan posko pelayanan di wilayahnya.
” Dari sini, (Puspem) kami akan schedule-kan ke distrik-distrik sehingga memudahkan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Jadi masyarakat yang tinggal dekat wilayah distrik boleh datang membayar pajaknya secara langsung,” tuturnya. (Lyddia Bahy).

