Mimika, (timikabisnis.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menerima sejumlah informasi dari berbagai pihak terkait penyalahgunaan pengelolaan dana desa di 135 kampung yang ada di Kabupaten Mimika.
Kepada Timikabisnis.com, Kejari Mimika melalui Royal Sitohang selaku Kepala Seksi Intelejen Kejari Mimika mengaku adanya informasi terkait hal itu.
Dari 135 kampung yang ada, kata Royal, ada beberapa kampung yang memberikan informasi namun masih sebatas informasi.
Dirinya mengaku hingga saat ini belum ada yang melaporkannya secara resmi kepada Kejari.
” Memang ada informasi yang kami terima dari beberapa orang namun masih sebatas informasi yang simpang siur. Belum ada yang masuk resmi,” katanya saat dijumpai di Hotel Grand Tembaga, Sabtu (17/5/2025).
Lebih lanjut ia menyampaikan sekiranya ada masyarakat yang mengetahui penyimpangan-penyimpangan dana yang terjadi bisa melaporkannya kepada Kejari Mimika disertai dengan keterangan saksi yang mendukung dan alat bukti.
Alat bukti dan saksi yang mendukung, kata Royal tentunya memiliki kekuatan hukum untuk ditindaklanjuti. Apabila penyelidikannya lengkap akan dilanjutkan pelimpahannya kepada jaksa untuk dituntut ke pengadilan, jelas Royal.
” Silakan datang ke Kantor kami untuk melakukan laporan yang resmi. Kami akan tindaklanjuti apabila ada masyarakat yang menemukan penyimpangan dana yang dilakukan di tiap-tiap kampung,” tandasnya. (lid)

