Timika (Timikabisnis) – Sebanyak 232 kendaraan terjaring selama operasi zebra cartenz 2022 yang dilaksanakan dari tanggal 3 Oktober 2022 sampai 15 Oktober 2022.
“Dilaksanakan selama 14 Hari dengan hasil untuk jumlah kendaraan yang kami amankan sebanyak 232 unit , yang dikenakan tilang sebanyak 102 unit,teguran 74 unit, menunggu maksudnya pemiliknya belum datang di kantor sebanyak 56 unit,”kata Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/10/2022).
Kasat Lantas mengatakan
dari 234 unit kendaraan yang terjaring terdiri dari empat unit kendaraan roda empat dan 98 unit untuk kendaraan roda dua.
Sementara untuk teguran sendiri roda dua terdapat 63 unit dan roda empat sebanyak 11 unit.
Sementara untuk kendaraan yang menunggu pemilik untuk mengambil sebanyak dua unit kendaraan roda empat dan dan 54 unit kendaraan roda dua.
“Seperti yang saya sampaikan tadi yang menunggu ini, ada beberapa analisa kami mungkin tidak ada surat suratnya atau pemiliknya tidak mempunyai SIM, dan ada juga indikasi hasil dari curanmor sehingga sampai saat ini belum datang,”kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas mengatakan bahwa bagi warga yang hendak mengambil kendaraan yang ditilang oleh pihak kepolisian di Kantor Lantas Polres Mimika cukup membawa surat surat kendaraan.
“Pelanggaran paling banyak itu tidak menggunakan helm, karena memang kita menindak yang kasat mata.Setelah helm surat surat terutama surat ijin,”kata Kasat Lantas. (sel)

