Usai Dilantik, Yustinus Tenawe Siap Mengabdi Untuk Daerah dan Masyarakat Mimika

Anggota DPRD Mimika Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Yustinus M Tenawe saat diambil sumpah dan janji oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme,S.AB/Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Usai dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan DPRD Mimika tahun 2019-2024, Yustinus M Tenawe mengatakan siap bekerja dan mengabdi untuk kepentingan daerah dan masyarakat Mimika.

Penegasan tersebut disampaikan Yustinus M Tenawe kepada wartawan usai dirinya diambil sumpah dan janji sebagai anggota PAW DPRD Mimika menggantikan Daud Bunga,SH pada, Rapat Paripurna DPRD Mimika yang digelar di kantor DPRD Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (31/10/2023) kemarin.

“Hari ini saya merasa terharu setelah saya sebagai anggota DPRD Mimika yang bisa duduk mewakili masyarakat Mimika, terima kasih untuk Tuhan kepada saya yang telah merestui sehingga saya bisa hadir untuk memperjuangkan masyarakat,”ungkap Yustinus M Tenawe.

Atas kepercayaan untuk dirinya bisa sebagai anggota dewan, dirinya berjanji untuk siap mengemban tugas dan amanah sebagai wakil masyarakat di lembaga DPRD Mimika.

“Apapun program dan tugas yang sudah jalan selama ini di lembaga dewan,  kedepan saya akan menyesuaikan teman teman dewan yang sudah berjalan empat tahun. Saya akan mementingkan masyarakat, dimana saya sebagai perwakilan masyarakat OAP banyak hal yang harus saya perbuat bersama teman-teman DPRD lainnya,”ungkap Yustinus.

Kehadirannya sebagai salah satu anggota DPRD Mimika yang menyisahkan tugas selama satu tahun, dirinya berjanji akan memberi perhatian khusus bagi kesejahteraan Orang Asli Papua.

“Saya akan siap bekerja sama dengan teman teman dewan lainnya bersama pemerintah kabupaten Mimika dalam hal ini Bupati selaku kepala daerah akan bersinergi bekerja demi kepentingan masyarakat Mimika,”sebutnya.

Proses PAW anggota DPRD Mimika dari Partai Nasdem dari Dapil III, Yustinus M Tenawe adalah berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Tengah, Nomor 165 Tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Mimika Periodde 2019-2024.

Pengangkatan Yustinus M Tenawe menjadi anggota DPRD Mimika dalam Sidang Paripurna DPRD Mimika dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Mimika yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme,S.AB  yang juga  dihadiri oleh Pj Sekda Mimika Robert Meyaut. (*opa)

Administrator Timika Bisnis