MIMIKA,(timikabisnis.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Mimika tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Besaran UMK masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp5.005.678 per bulan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Humpri Taihuttu.
Ia menjelaskan, tidak adanya kenaikan UMK disebabkan oleh kondisi pertumbuhan ekonomi di wilayah Papua Tengah, termasuk Mimika, yang tercatat mengalami kontraksi.
“Pertumbuhan ekonomi kita kemarin minus 15,14 persen. Jika angka alfa dipaksakan naik, justru akan berdampak semakin turun. Ini berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi, sehingga tidak memungkinkan adanya kenaikan upah,” ujar Humpri saat diwawancarai, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut telah ditetapkan formula perhitungan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan angka alfa.
Angka alfa sendiri telah ditentukan oleh pemerintah pusat dengan rentang 0,5 hingga 0,9, sehingga pemerintah daerah tidak diperkenankan menetapkan upah di luar ketentuan tersebut.
“Pengaturan upah tidak bisa dilakukan secara sepihak karena sudah diatur pemerintah pusat. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor utama. Jika pertumbuhan ekonomi minus, maka kenaikan upah tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Meski demikian, Humpri menegaskan pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan perusahaan.
Menurutnya, kenaikan upah memang penting untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, namun kondisi perusahaan juga harus menjadi perhatian agar roda perekonomian tetap berjalan.
“Keseimbangan harus dijaga. Jangan dipaksakan naik tetapi perusahaan tidak bisa berjalan. Perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum itu masuk kategori tindak pidana,” tegasnya.
Untuk diketahui, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mimika Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp6.000.000 per bulan untuk sektor pertambangan dan Rp5.130.819 per bulan untuk sektor konstruksi. (Lyddia Bahy)

