TIMIKA, (timikabisnis.com) – Tujuh Fraksi DPRD Mimika menyetujui delapan (8) Rancanagan Perda (Ranperda) Non APBD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Pada Rapat Paripurna IV Masa sidang III DPRD dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan penutupan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.Sos,M.Si, didampingi Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme,S.AB dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE serta dihadiri langsung oleh Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, Forkopimda dan Pimpinan OPD dilingkup Pemkab Mimika, pada Jumat (1/11/2024).
Pj Bupati Kabupaten Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito dalam sambutanya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua, Wakil ketua I dan wakil Ketua II serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Mimika, dan seluruh Anggota Bapemperda dan masing masih Fraksi DPRD Mimika atas semua usul dan saran serta Penegasan dan perhatian yang sangat serius dalam mengkaji 8 Ranperda, diantaranya adalah :
1.Raperda Tentang Pemekaran Kampung.
2. Raperda Tentang Pengembangan, Pembinaan Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah.
3. Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Orang Asli Papua.
4. Reperda Tentang Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya.
5. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika Tahun 2025 – 2045.
6. Raperda Tentang Rancana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mimika Tahun 2023-2043.
7. Raperda tentang ketentraman Perlindungan Masyarakat dan Ketertiban Umum.
8.Raperda Tentang Kesejahteraan Sosial.
Pj. Bupati mengatakan, Berdasarkan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mengamatkan bahwa “Bupati/Wali Kota mengajukan permohonan Noreg kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setelah Bupati/Walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perda yang dilakukan evaluasi dan fasilitasi”.
“Atas amanat Permendagri tersebut, maka setelah pengesahan bersama ini, akan kami ajukan surat permohonan Nomor Register kepada
Gubernur Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah,”ungkapnya.
Sementara Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutanya mengatakan, Perda merupakan implementasi kebijakan daerah sekaligus dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dalam penyusunan rancangannya disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“DPRD mengajak kepada Pemerintah Daerah, Pihak TNI/Polri, tokoh-tokoh masyarakat, dan semua elemen yang ada di Kabupaten Mimika, marilah kita bergandeng tangan mendukung pelaksanaan Perda-perda dimaksud,”ungkapnya.
Ia berharap,Dengan telah disepakatinya perda saat ini, diharapkan kiranya dapat segera di sosialisasikan untuk diketahui dan dipedomani,agar sasaran dan peruntukannya segera terwujud,” tandasnya.
Dikatakan Anton Bukaleng,Dengan semakin kompleknya situasi dan perkembangan masyarakat dalam menghadapi kehidupan, maka kita sekalian agar meningkatkan peran, fungsi dan tanggung jawab kita masing-masing, memberikan pelayanan terbaik, bersatupadu menjawab dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan cita-cita bersama menuju kepada kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat di tanah amungsa tercinta ini. (Red)