MIMIKA,(timikabisnis.com) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika meninjau langsung Pasar Sentral Timika, Kamis (12/2/2026), menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan pedagang mengenai tunggakan retribusi, tarif kios dan lapak, serta bangunan tambahan di area pasar.
Dalam kunjungan tersebut, sempat terjadi ketegangan antara pedagang dan staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika terkait penambahan kios di bagian depan dan besaran retribusi. Untuk mengantisipasi kesalahpahaman, Komisi II memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak.
Hasil pertemuan itu menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya, kanopi tambahan di depan kios menjadi tanggung jawab pedagang, tunggakan retribusi akan dicarikan solusi pelunasan, serta dilakukan penataan ulang los dan lapak sesuai peruntukan. Selain itu, pedagang yang belum mendapatkan tempat akan diupayakan menempati Blok A1 dan A2 apabila pemilik kios tidak lagi berjualan.
Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika, Mariunus Tandiseno, menegaskan pentingnya semua pihak mematuhi kesepakatan dan aturan yang berlaku, termasuk mengembalikan ukuran kios dan lapak sesuai standar awal. Ia juga mendorong agar persoalan retribusi diselesaikan melalui solusi yang tidak memberatkan pedagang tanpa langkah penyegelan.
“Terkait keamanan Pasar Sentral, kami akan berkoordinasi dengan Disperindag. Pasar-pasar ilegal di luar Pasar Sentral perlu ditertibkan dan disatukan agar memudahkan akses warga serta meningkatkan jumlah pengunjung,” ujarnya.
Menurutnya, apabila Pasar Sentral dikelola secara optimal—kebersihan terjaga, terminal angkutan difungsikan, serta los dan blok kosong diaktifkan—jumlah pengunjung akan meningkat sehingga pedagang tidak lagi kesulitan membayar retribusi.
Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie, turut menekankan perlunya ketegasan dalam penegakan standar ukuran kios dan lapak sesuai regulasi Disperindag. Ia juga meminta penertiban praktik sewa-menyewa yang berpotensi memberatkan pedagang.
“Kita harus duduk bersama untuk menertibkan persoalan sewa dan memastikan pasar ilegal yang tersebar dapat disatukan ke Pasar Sentral. Dengan begitu, Pasar Sentral menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disperindag Mimika, Selfiana Pappang, menyatakan pedagang merupakan mitra pemerintah dalam pengelolaan pasar. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mencari solusi demi menjadikan Pasar Sentral sebagai pilihan utama masyarakat berbelanja.
Di sisi lain, salah satu pedagang Blok A1, Ny. Ridwan, berharap adanya penataan menyeluruh, khususnya terhadap kios dan los yang telah lama kosong. Ia meminta Disperindag bersikap tegas kepada pemilik kios yang tidak lagi berjualan agar tempat tersebut dapat dimanfaatkan pedagang lain.
“Kondisi pasar saat ini sepi pengunjung. Banyak pedagang terancam gulung tikar karena penghasilan menurun, sementara kewajiban kredit tetap berjalan,” ujarnya.(Red)

