MIMIKA,(timikabisnis.com) – Tiga aspirasi masyarakat yang diterima melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadi perhatian serius Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika. Ketiga persoalan tersebut menyangkut nasib Pedagang Mama-Mama Papua, Peternak Daging Babi Lokal, serta Pengusaha Penjahit Timika.
Setelah menerima, membahas dan mengkaji aspirasi tersebut, Komisi II DPRK Mimika memastikan akan meneruskannya kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Tiga persoalan itu masing-masing berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP), kebijakan pembatasan pengiriman daging babi oleh peternak lokal ke luar Timika, serta perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan usaha penjahit lokal yang beraktivitas di Pasar Sentral Timika.
Hal tersebut terungkap dalam rapat internal Komisi II DPRK Mimika yang digelar di ruang rapat Komisi II, Senin (31/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, didampingi Wakil Ketua Komisi II Marianus Tandiseno, serta anggota komisi lainnya, yakni Mery Pongutan, Billianus Zoani dan Adolina Magal.
Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, mengatakan aspirasi masyarakat yang telah diterima tidak berhenti pada RDP, tetapi telah dibahas dan diperjuangkan untuk mendapatkan solusi.
Menurutnya, Komisi II selanjutnya akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat ditindaklanjuti.
“Rapat ini penting untuk kita sepakati apa yang kami rekomendasikan Komisi II untuk penyelesaian tiga hal yang telah kami terima. Selanjutnya kami serahkan kepada pemerintah agar ada solusi dan dapat berpihak kepada masyarakat. Intinya, kami sudah meneruskan apa yang menjadi keinginan masyarakat,” tegas Dolfin.
Ia menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Komisi II dalam merespons aspirasi masyarakat yang berkaitan langsung dengan sektor ekonomi dan usaha lokal.
Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika, Marianus Tandiseno, menuturkan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan kepada Komisi II telah dibahas bersama anggota komisi.
Menurutnya, rekomendasi kepada pemerintah merupakan bentuk tindak lanjut DPRK setelah melakukan pembahasan dan kajian terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Seluruh aspirasi dan usulan yang telah disampaikan kepada Komisi II DPRK Mimika telah kita bahas dan kaji bersama dengan seluruh anggota komisi. Salah satu solusinya adalah memberikan rekomendasi atau catatan kepada pemerintah daerah melalui OPD teknis,” ujarnya.
Marianus juga menepis anggapan bahwa Komisi II tidak bekerja dalam merespons aspirasi masyarakat.
“Jangan lagi ada anggapan bahwa Komisi II tidak bekerja. Tindak lanjut dari aspirasi dan RDP telah kami rampungkan dan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait persoalan-persoalan yang terjadi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Komisi II tidak sekadar menerima aspirasi dari Pedagang Mama-Mama Papua, Peternak Lokal dan Penjahit Timika, tetapi telah melakukan koordinasi dan pembahasan untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang mereka hadapi.
Anggota Komisi II DPRK Mimika dari Partai Perindo, Billianus Zoani, mengatakan pemerintah daerah perlu memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar kepada pelaku usaha lokal.
Khusus persoalan peternak babi, ia mendorong pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan.
Regulasi tersebut dapat berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun surat edaran yang memberikan kepastian bagi peternak lokal.
“Untuk menyelesaikan dan mendapatkan kemudahan, maka Perda yang telah ditetapkan perlu segera ada regulasi turunannya seperti Perbup atau edaran yang dapat mempermudah peternak lokal, termasuk meninjau kembali kebijakan pembatasan pengiriman daging ke luar Timika,” tuturnya.
Billianus menilai peternak lokal perlu mendapatkan ruang untuk mengembangkan pasar. Menurutnya, pembatasan pengiriman daging babi ke luar daerah berpengaruh terhadap peluang usaha peternak lokal.
Selain peternak, ia juga menyoroti keberadaan pengusaha penjahit lokal di Pasar Sentral Timika.
Ia meminta pemerintah daerah memberikan peluang kepada penjahit lokal untuk mengerjakan kebutuhan pemerintah, termasuk pengadaan pakaian dinas maupun atribut ASN.
“Pemerintah dapat melihat para penjahit ini untuk mendapatkan penghasilan dari proyek-proyek pemerintah berkaitan dengan pengadaan pakaian dinas atau atribut ASN di lingkup Pemkab Mimika,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi II dari Partai Golkar, Mery Pongutan, menegaskan rekomendasi kepada pemerintah harus memberikan perlindungan nyata kepada pelaku usaha lokal.
Khusus Pedagang Mama-Mama Papua, Mery mendorong agar Perda terkait penjualan komoditi dan pangan lokal segera memiliki aturan turunan yang jelas.
Menurutnya, regulasi tersebut penting agar ada keberpihakan dan kepastian bagi pedagang OAP.
“Pemerintah daerah harus mengeluarkan turunan dari Perda bagi Pedagang Mama-Mama Papua dan memproteksi agar khusus pangan lokal hanya dapat dijual oleh Pedagang Orang Asli Papua. Harus ada turunan berupa Perbup atau Edaran Bupati, sehingga ada rasa keadilan,” tegas Mery.
Sejumlah anggota dewan meminta agar Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika terkait larangan dan pembatasan pengiriman daging babi keluar Timika segera ditinjau kembali.
Bahkan, Komisi II mendorong agar kebijakan tersebut dicabut apabila dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi yang ada.
Dewan menilai kebijakan pembatasan tersebut berpotensi mempersempit ruang gerak peternak lokal, yang sebagian besar merupakan pelaku usaha OAP, untuk memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan.
Komisi II juga menyoroti status keadaan darurat wabah African Swine Fever (ASF) yang menjadi salah satu dasar kebijakan pembatasan pengiriman daging babi.
Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan peninjauan kembali terhadap kondisi terkini sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Komisi II adalah keberlangsungan usaha penjahit lokal di Pasar Sentral Timika.
Dewan menerima informasi bahwa jumlah penjahit yang sebelumnya mencapai sekitar 60 orang kini hanya tersisa sekitar 20-an penjahit.
Sebagian lainnya terpaksa gulung tikar karena minimnya pekerjaan dan mandeknya usaha.
Kondisi tersebut mendorong Komisi II meminta pemerintah daerah melalui OPD teknis memberikan ruang dan pekerjaan kepada para penjahit lokal.
Salah satu yang didorong adalah memberikan kesempatan kepada penjahit Timika mengerjakan kebutuhan pakaian dinas maupun perlengkapan pemerintah.
Langkah itu diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan penjahit sekaligus menghidupkan kembali aktivitas usaha mereka di Pasar Sentral.
Dari hasil rapat internal, Komisi II DPRK Mimika sepakat segera merampungkan draf rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sejumlah rekomendasi yang disiapkan antara lain meminta pemerintah segera meninjau kembali bahkan mencabut SK Bupati Mimika terkait larangan dan pembatasan pengiriman daging babi dari Timika ke daerah lain.
Komisi II juga mendorong peninjauan kembali status keadaan darurat wabah ASF.
Selain itu, peternak babi lokal diharapkan diberikan kesempatan mengirimkan daging babi keluar Timika sebagai upaya membuka pasar dan meningkatkan pendapatan.
Pemerintah daerah juga diminta membatasi pasokan daging babi dari luar Timika agar peternak lokal memiliki peluang lebih besar memenuhi kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha di Mimika.
Tidak hanya itu, Komisi II mendorong pemerintah mempercepat pembangunan pabrik pakan ternak guna mendukung keberlanjutan dan pengembangan usaha peternakan lokal.
Untuk Pedagang Mama-Mama Papua, pemerintah diminta segera menyiapkan regulasi turunan yang memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada pelaku usaha OAP.
Sedangkan bagi penjahit lokal, pemerintah diminta memberikan kesempatan mengerjakan pengadaan pakaian dinas maupun kebutuhan perlengkapan pemerintah lainnya.
Seluruh poin tersebut akan dituangkan dalam draf rekomendasi Komisi II DPRK Mimika yang selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika melalui OPD teknis terkait.
Komisi II berharap rekomendasi tersebut tidak sekadar menjadi catatan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret yang memberikan ruang dan perlindungan bagi pelaku usaha lokal di Kabupaten Mimika.(*/Anis Batalotak)

