MIMIKA,(timikabisnis.com) – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dari wilayah adat Singa, Waa, Banti dan Arwanop yang berada di areal operasi pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen. Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika yang berlangsung di Gedung Serbaguna DPRK Mimika, Senin (31/8/2026).
RDP dipimpin Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, didampingi anggota DPRK Mimika Anton N. Alom. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi FPHS untuk mendapatkan penjelasan sekaligus menerima secara langsung salinan Perda Nomor 2 Tahun 2026 yang telah ditetapkan.
FPHS sebelumnya memandang perlu adanya penyerahan Perda secara resmi kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen. Hal ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui secara jelas maksud, tujuan, mekanisme pembagian serta kedudukan mereka dalam regulasi tersebut.
Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, mengatakan pihaknya telah menyerahkan salinan Perda kepada masyarakat melalui forum tersebut.
“Hari ini kami sudah menyerahkan salinan Perda kepada masyarakat. Mudah-mudahan dengan penyerahan salinan ini, pemerintah dapat segera menindaklanjutinya,” kata Iwan.
Ia juga meminta FPHS terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Papua Divestasi Mandiri dalam mengawal proses selanjutnya.
Menurut Iwan, berdasarkan skema yang menjadi pembahasan, dari 10 persen saham hasil divestasi terdapat bagian tiga persen untuk pemerintah provinsi dan tujuh persen untuk pemerintah kabupaten. Selanjutnya, dari bagian kabupaten tersebut terdapat empat persen untuk masyarakat pemilik hak wilayah yang terkena dampak langsung dan tiga persen untuk pemerintah daerah.
Bagian yang dikelola pemerintah daerah tersebut, kata Iwan, diarahkan untuk kepentingan masyarakat melalui sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia berharap implementasi Perda tidak hanya berhenti pada pembagian saham, tetapi juga memperhatikan masyarakat yang terkena dampak aktivitas pertambangan, termasuk persoalan lingkungan hingga wilayah pesisir.
“Dengan adanya Perda Nomor 2 ini, FPHS sebagai pemilik hak ulayat harus memperhatikan dampak lingkungan dan masyarakat yang terkena dampak. Kami juga berharap masyarakat dilibatkan dalam proses kesejahteraan ini,” ujarnya.
Iwan menambahkan, manfaat dari regulasi tersebut diharapkan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat di Mimika, termasuk masyarakat tujuh suku.
Ketua FPHS, Yafet Beanal, menyambut penyerahan Perda tersebut dengan rasa syukur. Ia menyebut pengesahan Perda Nomor 2 Tahun 2026 sebagai sebuah sejarah baru bagi perjuangan masyarakat pemilik hak ulayat.
“Ini sejarah baru. Saya menyampaikan syukur kepada masyarakat yang terlibat dalam forum ini. Perjuangan ini selesai dan Perda ini kami terima,” kata Yafet.
Yafet yang juga menyebut dirinya sebagai komisaris PT Papua Divestasi Mandiri mengatakan akan terus mengawal proses pengelolaan saham hasil divestasi tersebut.
Ia kembali menjelaskan skema pembagian saham 10 persen yang menjadi bagian penting dalam perjuangan masyarakat.
“Saya akan kawal terus 10 persen ini. Tiga persen untuk provinsi, tujuh persen kabupaten. Dari tujuh persen itu, empat persen milik hak ulayat dan tiga persen milik pemerintah daerah Mimika,” ujarnya.
Menurut Yafet, setelah Perda ditetapkan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan proses pengelolaan dan perpindahan saham berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Ia menyatakan siap membantu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dalam mengawal proses tersebut.
“Setelah ini saya akan membantu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Kami akan bekerja keras sehingga saham ini bisa berpindah sesuai dengan yang sudah dijanjikan,” katanya.
Yafet juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini ikut memperjuangkan kepentingan masyarakat pemilik hak ulayat.
Baginya, keberadaan PT Freeport Indonesia tidak dapat dilepaskan dari masyarakat di wilayah sekitar tambang yang selama ini ikut menjaga keberlangsungan aktivitas perusahaan.
“Kami berterima kasih. Papua sudah merdeka dengan kesejahteraan. PT Freeport sudah kami jaga, dan setelah Perda ini disahkan, kami juga akan menjaga agar PT Freeport tetap beroperasi,” ungkapnya.
Ia berharap keberadaan saham hasil divestasi nantinya benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya menjadi sebuah angka dalam dokumen.
Dengan diterimanya salinan Perda Nomor 2 Tahun 2026 oleh FPHS, masyarakat kini menantikan tahapan selanjutnya, terutama bagaimana mekanisme pengelolaan saham tersebut dijalankan dan bagaimana manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat pemilik hak ulayat maupun masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.(*/Anis Batalotak)

