TIMIKA, (timikabisnis.com) – Terus berinovasi dalam memberikan pelayanan Adiministrasi Kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika – Papua Tengah menjalin kerjasama dengan para pelaku Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Mimika terkait dengan pemanfaatan Kartu Indentitas Anak (KIA).
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Mimika dan para pelaku usaha yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana, Timika – Mimika – Papua Tengah, Selasa (30/7/2024).
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dan pemaparan materi terkait dengan “kerjasama dan pemanfaatan KIA pada sektor publik dan komersil” yang disampaikan oleh dr Bustaman dan “Implementasi ISO 27001” yang disampaikan oleh Nizar Fahmi Susanto dari Sucofindo.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Septinus Timang, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, Ketika kita bicara tentang data penduduk, maka tidak akan pernah habis. “Nah saat ini pemerintah terus melakukan inovasi inovasi termasuk memberikan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)
“Ini merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi anak anak di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Mimika,” sebutnya.
Dengan kehadiran KIA lanjut Septinus, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan, mempermudah akses layanan publik terhadap anak anak serta melindungi hak hak anak sesuai dengan peraturan yang berlaku,Salah satunya untuk mencegah humantravicking atau perdagangan anak.
Kata Dia, Pemerintah menyambut baik penandatanganan kerjasama ini. Dan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan implementasi KIA secara lebih efektif dan terintegrasi.
“Dengan adanya kerjasama ini kita berharap dapat memperluas jangkauan pelayanan KIA dan kerjasama ini kiranya sebagai aspek mulai dari sosialiasi, dan penyedian fasiltas, sehingga keperluan teknis yang dibutuhkan untuk memastikan setiap anak di daerah kita dapat memperoleh KIA dengan mudah dan cepat,”ungkapnya.
Kata Dia, Pemerintah terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mendukung program KIA ini.”Mari kita bersama sama memastikan setiap anak memiliki identitas yang jelas dan terlindungi,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo kepada wartawan saat ditemui pada sela sela kegiatan mengatakan, Dukcapil Mimika menjalin kerjasama dengan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Mimika terkait dengan pemanfaatan Kartu Indentitas Anak (KIA)
“Hari ini kita kumpulkan teman teman dari OPD,keluarahan, Distrik dan pelaku UMKM untuk menjalin kerjasama khususnya pemanfaataan Kartu KIA,”kata Slamet
Dikatakan Slamet, KIA wajib dimiliki oleh anak-anak Indoensia termasuk anak-anak di Mimika dari usia 0 – 17 tahun kurang 1 hari.
“Sudah ada beberapa stakeholder, pelaku UMKM , klinik, hotel, salon, dan beberapa tempat usaha lainnya mulai telah melakukan kerjasama. Sehingga
anak anak yang sudah memiliki KIA dapat menikmati diskon atau promo yang ditawarkan oleh para pelaku usaha yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil Mimika,”katanya. (Anis)