Foto Bersama rombongan Bapemperda DPRD Mimika dan Pemkab Gianyar (Bali)/Foto : Istimewa
Timika, (timikabisnis.com) – Demi untuk menghasilkan rencana pembuatan Tiga Peraturan Daerah (Perda) inisiatif dewan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mimika akan mengadopsi beberapa hal dan poin yang didapatkan dalam studi banding yang digelar selama beberapa hari di Kabupaten Gianyar, provinsi Bali.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH, MH, kepada wartawan mengungkapkan, studi banding ke kabupaten Gianyar- Bali, sesuai dengan harapan, terkait dengan Perda inisiatif sudah kami lakukan Studi banding di Bali pada tanggal 4 Oktober 2022 lalu.
Secara teknis, kata H. Iwan Anwar lebih banyak berkomunikasi dengan pihak Pekab Gianyar, dan kami diterima oleh Asisten Bidang Ekonomi, kemudian dari OPD adalah Dinas Pariwisata dan Kabag Hukumnya, serta juga bertemu dengan Ketua Majelis adat kabupaten Gianyar.
“Dari pertemuan dan Diskusi itu sangat menarik sekali dan sesuai dengan informasi yang kami dapatkan tentunya terkait dengan Perda inisiatif yang kita lakukan. Hal – hal yang kami dapatkan di Gianyar adalah beberapa peraturan itu memang sudah mereka tetapkan dan Pemda pada intinya disana itu sebagai fasilitator terhadap mekanisme aturan – aturan adat disana,”tegas Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH kepada wartawan, Jumat (7/10/2022) di ruang kerjanya di kantor DPRD Mimika.
H. Iwan Anwar mengaku, dari hasil studi banding tersebut bahwa yang paling berperan disana itu adalah Desa adat, dan apapun hasil rekomendasi dari desa adat, pemerintah kabupaten akan menyetujui dan menerima karena menghargai desa adat.
“Desa – desa adat itulah yang berperan untuk membuat peraturan – peraturan adatnya dan itu disesuaikan dengan peraturan daerah yang tingkat kabupatennya, dimana mereka selalu menghormati dan menghargai hasil keputusan adat,”katanya.

Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH, MH saat menyerahkan cinderamata kepada Perwakilan Pemerinta Kabupaten Gianyar-Bali dalam kegiatan Studi Banding/Foto : Istimewa
Salah satu contoh menurut H. Iwan Anwar bahwa desa adat sangat dihargai, bila ada perusahaan atau ada pembangunan disebuah desa yang tentunya ada membuka peluang lapangan pekerjaan, dan disana Desa adat diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Desa adat itu salah satu kewenangan adalah dengan memberikan rekomendasi pengurusan IMB, memberikan rekomendasi pembangunan pada salah satu perusahan untuk memprioritaskan masyarakat lokal disana menjadi prioritas untuk dipekerjakan disitu. Jadi adat mereka itu yang sangat kental dan Pemda hanya fasilitasi dan memantau,”ungkapnya.
Menurut H. Iwan Anwar, kalau tidak ada persetujuan dari Desa – desa adat, maka pemerintah kabupaten setempat tidak mengeluarkan IMB. Hal ini menjadi prioritas agar mereka juga bisa menghargai ketentuan adat yang berlaku.
“Itulah yang menjadi konsen kita dengan kondisi kita yang ada disini dengan kondisi yang ada di sana. Kita mau adopsi itu tentang sistem yang ada di sana. Dimana kegiatan disana itu betul – betul peranan lembaga adat dan desa adat itu sangat dominan untuk memberikan bantuan kepada areal dimana dia mau bekerja,”cetusnya.
Yang patut kita contohi disana itu adalah filosofi mereka itu bagaimana adat itu bisa terjaga dengan baik, lingkungan bisa terjaga dengan baik, dan hubungan komunikasi antar sesama dengan baik itu karena filosofinya.
“Ada tiga, pertama yaitu hubungan manusia dengan pencipta, kedua antara manusia dengan manusia, dan yang ketiga adalah hubungan manusia dengan alam. Sehingga inilah, mereka tercipta suatu budaya atau tradisi. Tradisi dan kebiasaan itu menjadi bagian hal yang tertulis dan sebagian menjadi hukum yang tidak tertulis,”pungkasnya.
Dikabupaten Mimika kata Iwan Anwar, harus kita bisa mencontoh tradisi dan adat di di Bali, karena semua terkendali karena lembaga adat yang sangat dominan dan lembaga adat disana betul – betul di hormati oleh Pemda. Dan lebih penting mereka lebih dominan dalam memberikan masukan – masukan ke Pemda dalam hal pembanguan budaya dan adat.
“Terkait dengan hak wilayat dengan tanah, yang perlu dipahami bahwa kaitan antara tanah dengan mereka. Kenapa mereka bisa menjaga budaya dan alam mereka terutama tanah itu, karena fungsi tanah itu ada disana, yang pertama adalah tanah berfungsi sosial, dan berfungsi religius. Disini juga kan begitu, tanah dianggap sebagai mama yang memberikan kita makan,”tuturnya.
Tanah itu berfungsi sosial, sebab kata politisi Partai Golkar ini jelas diatur didalam aturan – aturan. Dimana lembaga – lembaga adat itu bisa berbicara dan memberikan saran dan masukan kepada pemerintah sehingga terjadi konektifitas antara Pemda, Kecamatan, dan Desa atau Kampung.
“Ini yang perlu kita belajar banyak, yang terakhir adalah ketaan masyarakat adat setempat. Bagaimanapun kita berusaha untuk membuat regulasi yang baik, tapi kalau lingkungan masyarakat tidak mendukung, tentu kita akan kewalahan. Ini yang mungkin kita mau membangun secara perlahan – lahan, memberikan edukasi, pemahaman yang baik tentang Perda yang akan kita lakukan ini,”jelas Iwan.
Dari hasil studi banding Bapemperda ini selanjutnya akan disusun maka kita akan sosialisi kepada lembaga adat, terutama Lemasa, Lemasko. Agar terjadi pemahaman kita terkait dengan Perda inisiatif yang akan kita buat.
“Yang terpenting itu menyadarkan masyarakat setempat agar Perda itu mempunyai nilai hukum di mata masyarakat. Bukan hanya bernilai sesuatu yang tertulis tapi memiliki satu sangsi yang tegas. Dan disana itu sangsi moral yang paling berat, kalau yang berkait dengan hukum pidana maka diserahkan pada kepolisian,”ucapnya.
Begitu juga soal simbol – simbol budaya adat disana (Bali), H. Iwan Anwar mengaku hampir semua bangunan memiliki simbol – simbol adat dan tradisi. Ini yang selalu dianjurkan kepada investor yang datang membangun sehingga mereka betul – betul pertahankan adat budaya sehingga budaya mereka bisa lestari hingga saat ini. (opa)
