Terkait Pasar Yang Tidak Digunakan, Komisi B Agendakan RDP Dengan Disperindag Dan Distrik

Ketua Komisi B DPRD Mimika, Rizal Pata’dan,ST/Foto : husyen Opa

Timika, (timikabisnis.com) – Dari hasil Kunjungan Kerja dan pemantauan langsung ke beberapa titik dan lokasi sejumlah pasar pasar yang sudah dibangun pemerintah namun sampai saat ini tidak dimanfaatkan, Komisi B DPRD Mimika akan mengagendakan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan pemerintah Distrik.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi B DPRD Mimika, Rizal Pata’dan,ST saat dijumpai wartawan di ruang kerja di kantor DPRD Mimika, Senin (11/4/2022).

“Kami dari Komisi B akan melakukan RDP dengan Disperindag dan beberapa Distrik, untuk memastikan terkait beberapa gedung pasar yang sudah dibangun namun tidak ditempati oleh pedagang,”tegas Rizal Pata’dan.

Rizal menjelaskan, bahwa gedung – gedung  pasar yang dimaksud, seperti Gedung pasar di Kelurahan Wonosari Jaya (SP 4), Kelurahan Karang Senang (SP 3), Kampung Mulia Kencana (SP7), dan Pasar Mapurjaya di distrik Mimika Timur.

“Gedung – gedung Pasar ini sudah dibangun, tetapi tidak ditempati oleh pedagang. Kira – kira ada masalah apa, sehingga Komisi B akan mengundang  Disperindag dan Pemerintah distrik untuk RDP. Ini dilakukan untuk mendengarkan secara langsung apa masalahnya, dan kita usahakan supaya pedagang – pedagang yang berjualan di pinggiran jalan, harus kembali ke tempat atau gedung Pasar yang sudah disiapkan oleh Pemerintah,”kata poltisi Partai Golkar ini.

Untuk waktu pelakanaan RDP sendiri kata Rizal akan dilakukan usai perayaan Idul Fitri.

“Diharapkan dari RDP nanti kita bisa cari solusinya, kenapa tidak dimanfaatkan bangunan yang sudah ada. Disperindag dan pemerintah distrik harus bisa mencarikan solusi, sebab percuma pemerintah sudah bangun dengan dana begitu besar tapi tidak dimanfaatkan,”ungkapnya. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *