Balikpapan (timikabisnis) – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mimika melakukan studi banding ke DPRD kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (5/11/2024).
Rombongan Bapemperda Mimika diterima wakil ketua I DPRD kota Balikpapan, Yono Suherman dan anggota DPRD lainnya, Jafar Sidik dan Taufik Qul Rahman diruang pertemuan sekretariat DPRD Balikpapan.
“Kunjungan Bapemperda Mimika dalam rangka sharing informasi terkait perda yang sudah diterapkan di kota Balikpapan mengingat kondisi mirip dengan kabupaten Mimika yang merupakan daerah tambang”, Kata ketua Bapemperda Iwan Anwar.
Lebih lanjut Iwan Anwar mengatakan, dalam rangka pembentukan perda Inisiatif DPRD Mimika tentang penerapan perda pembagian saham hasil divestas di Kabupaten Mimika, maka Bapemperda DPRD Mimika memerlukan percontohan di lokasi dan lingkungan yang berbeda untuk mencapai tujuan yang efektif dan efisien, demi pelayanan yang terorganisir untuk menunjang perkembangan Kabupaten Mimika secara optimal.
Salah satu tujuan DPRD Mimika kunker ke Balikpapan adalah untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya terkait dengan peranan dan fungsi DPRD Balikpapan yang bermitra dengan pihak eksekutif.
“Tentunya kehadiran kita di sini terkait dengan peraturan daerah (perda) yang kami buat di Kabupaten Mimika. Tentu sebagai Kota Balikpapan yang cukup lama dan sudah berpengalaman dalam membangun Kota Balikpapan melalui perda,” kata politisi Fraksi Golkar Mimika itu.
Dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN), bagaimana Kota Balikpapan mengantisipasi sebagai suatu pintu masuk IKN agar tertata dengan baik dengan perda tersebut.
“Bagaimana hubungan antar legislatif dengan eksekutif sebagai eksekutor dan melaksanakan perda ini. Dan ini berbagai ilmu yang kami dapatkan di DPRD Balikpapan dan insyaallah akan kita tetapkan di Kabupaten Mimika,” ucap Iwan
Anggota Bapemperda Matius Yanengga mempertanyakan kiat pemerintah kota Balikpapan terkait penanganan limbah B3 dari perusahaan.
“Lumbah B3 dari perusahaan sangat berpengaruh terhadap ekosistem lingkungan, contohnya di Mimika limbah dari Freeport berupa pasir sisa tambang yang dibuang melalui sungai akan berdampak pada masyarakat disekitar. Bagaimana dengan kota Balikpapan”, tanya Yanengga.
Adapun anggota Bapemperda, Thobias Maturbongs mempertanyakan penanganan sampah organik masyarakat. ” kita lihat kota Balikpapan ini bersih dan tertata rapi, bagaimana penerapan perdanya” kata Maturbongs.
Yustinus Tenawe mengapresiasi penataan kota Balikpapan yang dianggapnya sudah bagus, apakah ada perda penataan kota, maupun lahan parkir, tanyanya.
Menanggapi pertanyaan dari anggota Bapemperda Kabupaten Mimika, Yono Suherman yang juga wakil ketua I DPRD Kota Balikpapan menjelaskan bahwa DPRD dan Pemerintah wajib merevisi kembali perda yang sudah lama, disesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan dari waktu ke waktu.
Terkait pengelolaan sampah rumah tangga maupun limbah B3 dari perusahaan, Yono menjelaskan bahwa semuanya sudah diatur dalam perda Pengelolaan sampah dari Perda tersebut, ada retribusi yang masuk sebagai PAD daerah.
Pengelolaan limbah pabrik besar, rumah sakit maupun rumah tangga, diterapkan agar mengurangi dampak lingkungan.
Sementara itu Taufik Qul Rahman Mengatakan ada sanksi yang tegas bila melanggar Perda karena menurutnya agak sulit menerapkan perda bila tidak diikuti sanksi yang tegas.
“Kita menerapkan perda dengan memperhatikan ketertiban umum, sanksi buang sampah sembarangan yaitu sanksi moral atau penjara selama tiga hari. Jika ada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan namun tidak memperhatikan kebersihan maka izin perusahaan akan dicabut’ katanya.
Sementara itu Yono Suherman kembali menyampaikan bahwa fungsi DPRD harus dijalankan dengan baik, harus bisa dan tegas dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Dalam pembahasan anggaran, dewan harus bersatu, komisi-komisi harus tegas dan berjuang mempertahankan kebutuhan anggaran dari opd yang menjadi mitra kerjanya. (don)