SPBU SP2 Mimika Dilarang Jual Pertalite Selama 14 Hari, Pertamina Temukan Sejumlah Pelanggaran

MIMIKA,(timikabisnis.com) – PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah menjatuhkan sanksi pembinaan kepada SPBU 84.999.02 SP2 berupa penghentian sementara penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite selama 14 hari, terhitung mulai 9 Juli 2026.

Selama masa pembinaan, pelayanan pengisian Pertalite dialihkan ke SPBU terdekat agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kalla, mengatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan internal Pertamina bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh operator SPBU 84.999.02 SP2,” kata Junaedi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan antara lain transaksi Pertalite (JBKP) menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan, serta pengisian Pertalite untuk kendaraan roda empat melalui jalur pengisian roda dua.

Selain itu, ditemukan pula transaksi dengan volume yang tidak wajar, yakni melebihi 100 liter dalam satu kali pengisian.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, Pertamina juga memberikan sanksi kepada operator yang terbukti melakukan pelanggaran. Beberapa operator bahkan diberhentikan sebagai bagian dari upaya pembinaan sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurut Junaedi, pembinaan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga integritas penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Tujuan utama pembinaan ini adalah memastikan subsidi disalurkan secara tepat sasaran serta merata dan adil kepada masyarakat yang berhak. Karena itu, Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten Mimika akan terus memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi,” ujarnya.(Liddya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *