MIMIKA,(timikabisnis.com) – Harapan puluhan warga Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, untuk mendapatkan hunian yang lebih layak mulai menunjukkan titik terang.
Sebanyak 33 unit rumah dinyatakan lolos tahap awal Program Rehabilitasi Rumah Tahun 2026 setelah seluruh dokumen administrasi memenuhi persyaratan.
Kepala Kelurahan Koperapoka, Frengky Max Dolwala, mengatakan seluruh data penerima yang diusulkan telah diserahkan kepada Dinas Perumahan Kabupaten Mimika untuk diproses lebih lanjut melalui sistem pemerintah pusat sebelum diteruskan ke kementerian terkait.
“Seluruh data yang kami usulkan sudah melewati verifikasi administrasi dan 33 rumah tersebut dinyatakan lolos pada tahap awal. Selanjutnya proses berada di Dinas Perumahan hingga pemerintah pusat,” ujar Frengky, Rabu (9/7/2026).
Frengky menjelaskan, kelengkapan dokumen kepemilikan tanah menjadi syarat utama dalam program rehabilitasi rumah. Warga diwajibkan memiliki surat pelepasan hak atau sertifikat tanah sebagai dasar pengajuan bantuan.
Menurutnya, pemerintah kelurahan hanya bertugas melakukan pendataan dan mengusulkan calon penerima bantuan. Sementara itu, penetapan jadwal pelaksanaan hingga mekanisme pengerjaan di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perumahan Kabupaten Mimika.
Selain 33 unit rumah yang telah lolos tahap awal, Kelurahan Koperapoka juga kembali mengusulkan sekitar 50 unit rumah untuk tahap berikutnya. Saat ini, usulan tersebut masih menunggu proses verifikasi oleh tim teknis.
“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga semakin banyak warga yang memperoleh rumah layak huni. Program ini juga diharapkan mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen kepemilikan tanah sebagai syarat penting dalam setiap bantuan perumahan,” tandasnya.(Liddya Bahy)

