MIMIKA,(timikabisnis.com) — Pemerintah memperbarui sistem kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi lebih fleksibel. Jika sebelumnya kenaikan pangkat hanya diproses dua kali dalam setahun, kini ASN dapat mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan sepanjang memenuhi syarat administrasi dan kinerja.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur pola kenaikan pangkat ASN secara lebih dinamis.
“Kalau dulu periodenya enam bulan, sekarang sudah bisa setiap bulan. Januari bisa naik Januari, Februari bisa naik Februari,” kata Johannes usai peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) di Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (27/4/2026).
Menurut Johannes, kebijakan baru itu diharapkan dapat menjadi motivasi bagi ASN untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Ia menilai sistem yang lebih fleksibel memberi ruang bagi pegawai berprestasi untuk memperoleh penghargaan lebih cepat atas kerja keras dan pengabdian mereka.
Meski demikian, Johannes menegaskan bahwa kemudahan dalam proses kenaikan pangkat tidak berarti menurunkan standar penilaian.
ASN tetap dituntut menunjukkan dedikasi, disiplin, dan tanggung jawab yang tinggi seiring meningkatnya jenjang karier.
Ia mengingatkan agar ASN tidak hanya berorientasi pada kenaikan pangkat, tetapi juga tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, kinerja, disiplin, dan integritas tetap menjadi faktor utama dalam penilaian.
“Kalau sudah naik pangkat, tunjukkan kinerja. Jangan naik pangkat tapi jadi malas,” ujarnya.(Liddya Bahy)

