MIMIKA, (timikabisnis.com)- Bupati Mimika, Johannes Rettob resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 1511 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika tahap pertama.
Penyerahan SK tersebut dilakukan setelah pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berlangsung di Aula Pusat Pemerintahan, SP 3, pada Jumat (19/12/2025).
Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan dari total jumlah 1511 PPPK yang menerima SK, ada 189 orang yang berkasnya belum lengkap sehingga masih berproses di BKN.
” Perteknya sudah keluar tinggal masuk di saya dan akan saya tanda tangani. Jadi kami tidak menyusahkan kalian. Semua ini melalui satu proses yang panjang,” ucap JR.
JR pun menghimbau agar semua berkas yang masih dalam proses perbaikan segera diselesaikan secepatnya. Karena jika tidak, maka dari 189 orang ini akan dirumahkan sampai menunggu SK terbit.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pada tahun 2026 nanti, Pemerintah sudah tidak lagi menganggarkan untuk membayar tenaga honorer sehingga diharapkan semua SK bisa diselesaikan tahun ini.
Bupati pun berpesan agar tenaga PPPK yang telah menerima SK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
” Ini adalah bukti nyata kepedulian pemerintah daerah sehingga proses yang begitu panjang di BKN pun dapat selesai. Sehingga saya berharap agar jalankan tugas dan tanggung jawab itu dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Pemberian SK ini pun dilakukan secara simbolis. Bupati menjelaskan bahwa SK tidak dapat diberikan satu persatu namun masing-masing bisa mencetaknya sendiri melalui akun BKN.
” Laksanakan tugas dengan profesional, integritas dan penuh tanggung jawab demi pelayanan masyarakat yang lebih optimal,” pungkas JR. (Lyddia Bahy).

