MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, belum tuntas. Hingga awal Oktober 2026, realisasi pendataan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika, baru mencapai 68,04 persen dari sekitar 63.000 daftar awal usaha dan sasaran pendataan.
Sejumlah kendala menjadi penyebab belum optimalnya pelaksanaan sensus tersebut, mulai dari persoalan keamanan, keterbatasan akses wilayah, hingga penolakan sebagian masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas.
Kepala BPS Kabupaten Mimika, Dian Sudarmanto, mengatakan capaian tersebut masih bersifat sementara. Petugas masih melakukan penyisiran ulang di sejumlah wilayah serta mendatangi kembali rumah tangga dan pelaku usaha yang sebelumnya belum berhasil ditemui.
Semula, pendataan dijadwalkan berlangsung sejak pertengahan Juni hingga Agustus 2026. Namun, untuk memaksimalkan capaian di lapangan, waktu pelaksanaan diperpanjang hingga 15 Oktober 2026.
Dian menjelaskan, persoalan keamanan menjadi salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan sensus di sejumlah wilayah Mimika.
Distrik Jila dan Alama, misalnya, masih menghadapi kendala keamanan sehingga belum seluruh wilayah dapat dijangkau petugas.
Sementara itu, pendataan di Distrik Tembagapura membutuhkan proses perizinan dan pengawalan karena berada di kawasan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI).
“Capaian ini masih terus kami upayakan dengan melakukan pendataan ulang di wilayah-wilayah yang sebelumnya belum bisa dijangkau. Kendala di lapangan cukup beragam, terutama menyangkut keamanan dan akses menuju lokasi,” kata Dian saat ditemui, Sabtu (10/10/2026).
Selain persoalan keamanan dan akses wilayah, petugas juga menghadapi hambatan ketika melakukan pendataan langsung kepada masyarakat.
Di Distrik Kwamki Narama, misalnya, kegiatan pendataan pernah terhambat akibat konflik antarkelompok masyarakat. Petugas yang telah berada di lokasi bahkan harus menunggu hingga situasi memungkinkan untuk keluar dengan aman.
Hambatan lainnya adalah masyarakat yang sulit ditemui karena bekerja sepanjang hari, rumah yang kosong saat petugas datang, hingga penolakan sebagian responden untuk memberikan informasi.
Menurut Dian, penolakan tersebut dilatarbelakangi berbagai alasan. Sebagian masyarakat mempertanyakan manfaat sensus bagi mereka, sedangkan sebagian lainnya khawatir informasi yang diberikan akan disalahgunakan atau berkaitan dengan kewajiban membayar pajak.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPS terus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tujuan dan mekanisme pendataan.
Dian menegaskan bahwa informasi yang dihimpun melalui Sensus Ekonomi digunakan untuk menghasilkan gambaran kondisi perekonomian, bukan untuk kepentingan perpajakan.
Ia juga menjelaskan bahwa kerahasiaan data responden dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Data individu tidak disebarluaskan kepada pihak lain, sedangkan hasil yang dipublikasikan BPS disajikan dalam bentuk statistik agregat.
Sensus Ekonomi dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali untuk memperoleh data dasar mengenai aktivitas, karakteristik, dan perkembangan usaha di Indonesia.
Data tersebut menjadi salah satu landasan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih tepat sasaran.
BPS Kabupaten Mimika berharap masyarakat dapat menerima petugas dan memberikan informasi yang diperlukan agar hasil pendataan mampu menggambarkan kondisi perekonomian daerah secara lebih menyeluruh.
Terkait kemungkinan target pendataan belum tercapai hingga batas waktu perpanjangan, Dian mengatakan pihaknya akan menyampaikan laporan kepada BPS pusat sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Laporan tersebut akan memuat berbagai kendala yang menyebabkan pendataan belum dapat diselesaikan sepenuhnya, termasuk persoalan perizinan di Tembagapura serta keamanan di Jila dan Alama.
“Kalau sampai batas waktu yang ditentukan target belum tercapai, kami akan melaporkan kondisi sebenarnya kepada pusat. Misalnya, Tembagapura terkendala perizinan, sedangkan Jila dan Alama menghadapi persoalan keamanan,” pungkasnya.(Liddya Bahy)

