Polres Mimika Musnahkan BB Narkotika Jenis Tembakau Sintetis 17,69 Gram, Selasa (2/6) /Foto : Humas Polres Mimika
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Polres Mimika pada Selasa, (2/6) bertempat di Kantor Resnarkoba Polres Mimika, Timika, Papua melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) sebanyak 17,69 gram Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dengan tersangka berinisial AGL.
Berdasarkan Rillis dari Humas Polres Mimika yang diterima www.timikabisnis.com, Selasa (2/6) menyebutkan, pemusnahan BB tersebut berdasarkan, Laporan Polisi No. Pol. Nomor : LP / 199/ III / 2020 / PAPUA / RES MIMIKA tanggal 9 Maret 2020. Kedua, berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kepala kejaksaan Negeri Mimika. Nomor 28/ R.1,19/ Enz, 1 / 03/ 2020, tanggal 17 Maret 2020. Dan Surat Perintah Pemusnahan Nomor SP- Musnah /15/ III/2020/Res.Mimika, tanggal 23 Maret 2020.
Hadir dalam pemusnahan adalah Kasat Resnarkoba Iptu Sugarda Aditya,B.T. S.T.K,MH, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Timika Hendry Siahaan dan perwakilan dari BNN Kabupaten . Mimika Bripka Mulham.
Disebutkan bahwa perkara tersebut adalah perbuatan tanpa hak hukum atau melawan Setiap memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Iptu Sugarda Aditya,B.T. S.T.K,MH, menjelaskan pada saat penangkapan, tempat dan waktu kejadian bertempat atau TKP di Kantor Tiki Jalan Ahmad Yani Timika tanggal 09 Maret 2020 sekiitar pukul 13.00 WaiT dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AGL.
Tersangka AGL umur 20 Tahun, lahir Purwodadi, 14 Januari 2000, agama Kristen Protestan, jenis kelamin laki – laki, pekerjaan tidak ada, suku Adonara, warga Negara Indonesia, Alamat Jalan Budi Utomno Timika.
Ia menjelaskan bahwa dalam penangkapan hingga dalam pemeriksaan tersangka mengaku bahwa ada salah satu tersangka lagi an. Alias MF yang sementara penyidik Resnarkoba telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO), karena MF berada di Kota Makasar.
Pada saat tim melakukan penangkapan ditangan tersangka terdapat barang bukti secara keseluruhan yaitu 2 bungkus plastik berisi Narkotika jenis tembakau sintetis seberat 23,74 gram, 1 unit handphone merk Xiaomí warna ungu dengan nomor sim card 0813831 14459 dan 1 buah dos bekas pembungkus paketan.
Terhadap barang bukti Narkotika Jenis tembakau sintetis sebanyak 17,69 gram sesuai dengan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kepala kejaksaan Negeri Mimika Nomor: 28/ R.1.19 / Enz.1/03/ 2020, tanggal 17 Maret 2020 dengan berat keseluruhan (tujuh belas koma enam puluh Sembilan) gram guna di musnahkan.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku pada saat tim melakukan penangkapan pelaku sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang menurut pengakuan dari pelaku di kirim oleh seseorang berinisial MF yang saat itu berada di Makassar dan barang bukti tersebut dikirim dengan tujuan untuk di edarkan kepada konsumen yang ada di Kab. Mimika melalui perantara tersangka an. AGL
Pada saat tim Resnarkoba melakukan penangkap pelaku sedang menguasai paket yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang baru diambil dari petugas jasa pengiriman Tiki.
Saat ini terhadap berkas tersangka an. AGL penyidik telah di lakukan pengiriman SPDP dan telah di lakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap sampel barang bukti milik tersangka. (opa)