Wakil Ketua DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE/ Foto : husyen opa
Timika, (timikabisnis.com) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, dalam hal ini Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dalam hal ini melalui Dinas Terkait segera mencabut Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang yang belum punya izin usaha resmi.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan kepada awak Media saat ditemui diJalan C Heatubun, Timika, Papua Tengah, Rabu (19/10/2022).
“Pemerintah harus ambil langkah tegas, supaya kita mau lihat, mereka pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang yang tergabung dalam (Aspada) ini apakah sudah memenuhi standar atau tidak. Perusahan -perusahan air isi ulang galon yang ada di pinggir jalan ini, apakah air itu betul mereka ambil dari sumber yang betul sehat atau tidak,”ujar Waket II DPRD Mimika.
Lanjut Pria yang akrab disapa JhonThie itu, bahwa mereka (Aspada) juga baru mendaftar di Kesbangpol, belum melakukan sosialisai, belum melakukan sosialisai kepada masyarakat.
“Dia (Aspada) kan Asosiasi jasa profesi yang ada, dan Asosiasi jasa profesi maka tidak boleh seenak – enaknya menentukan tarif harga tanpa perundingan dengan pemerintah,” jelas Jhon Thie.
Dikatakan Waket II DPRD Mimika, kalau mau kasih naik harga harus sewajarnya, karena pemerintah juga bikin kajian harga net rendah. dan pemerintah juga akan bikin kajian dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat sehingga tidak seenak – enaknya menaikan harga yang kesannya menyusahkan masyarakat kecil.
“Sekarang pemeritah harus tertibkan semua perusahaan – perusahan air galon, dan perlu turun ke lapangan untuk melihat mereka punya sanitasi dan lainnya. Apakah sudah layak atau tidak, bersih atau tidak. Air itu mereka ambil dari mana, proses penyulingan seperti apa, dan sudah ada izin usaha atau tidak, bayar pajak atau tidak. Jika tidak punya prosedur, tidak bayar pajak, lebih baik ditutup saja,”sambungnya. (opa)