Pertamina Tertibkan Dua SPBU Yang Lakukan Pelanggaran, Penghentian Sementara Penyaluran BBM

MIMIKA, (timikabisnis.com)– Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika diberikan sanksi penghentian penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite selama beberapa Minggu.

Kedua SPBU tersebut yakni SPBU SP 2 dan SPBU Hasanuddin karena terbukti melakukan pelanggaran.

Hal ini dibenarkan oleh Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Vifki Leondo saat dihubungi via telepon, Kamis (6/6/2025).

” Pertamina memberikan sanksi tegas kepada dua SPBU ini karena terbukti telah melakukan pelanggaran penyaluran BBM subsidi,” ucapnya tegas.

Ia menjelaskan pemberian sanksi terhadap SPBU SP 2 dilakukan pada 17-24 April 2025 sedangkan untuk SPBU Hasanuddin pada 10-17 April 2025.

” Ya betul. Jadi selama satu Minggu, dua SPBU ini tidak melakukan penyaluran BBM jenis Pertalite,” jelasnya.

Pada SPBU di Hasanuddin, lanjutnya, pelanggaran yang dilakukan adalah pengisian berulang pada mobil yang sama namun berbeda barcode. Sementara untuk SPBU di SP 2 adalah pengisian yang dilakukan pada jerigen tanpa adanya rekomendasi.

Dikatakannya, pada tahun lalu SPBU SP 2 pernah mendapatkan peringatan tertulis. Pelanggarannya hampir sama yakni pengisiannya dilakukan ke botol, bedanya sekarang dilakukan di gen berukuran 30 liter, kata Vifki.

” Sanksi ini diberikan untuk menertibkan sekaligus memberi efek jera kepada SPBU yang melakukan pelanggaran. Apabila masih juga melakukan pelanggaran maka sanksi yang diberikan adalah SPBU yang bersangkutan tidak bisa lagi menyalurkannya sama sekali,” tandasnya. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *