Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan, SE / Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Mimika (Perbub) Nomor : 7 tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang pengurangan pajak hingga 50 persen merupakan langkah yang tepat dam mampu menstabilkan perekonomian di kabupaten Mimika dari seorang Bupati Mimika Eltinus Omaleng,SE,MH.
“Ditengah kondisi yang saat ini sedang terjadi di Mimika bahkan di Indonesia dengan penyebaran Covid-19, seorang bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengeluarkan sebuah kebijakan yang sangat luar biasa, tepat dan saya kira ini langkah berani yang perlu diapresiasi. Kami atas nama masyarakat sekaligus pimpinan dewan berterima kasih atas kebijakan bupati Omaleng dengan memberikan pengurangan pajak bagi dunia usaha hingga 50 persen,”tegas Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE ketika menghubungi, timikabisnis.com melalui telepon selulernya, Sabtu (4/4) siang tadi.
Waket II DPRD Mimika yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Mimika yang biasa dipanggil Jhon Thie ini menyampaikan terima kasih dan penghargaan karen Bupati Eltinus Omaleng disaat kondisi perekonomian di Mimika saat ini, lalu bupati mengeluarkan sebuah kebijakan yang berpihak kepada masyarakat Mimika.
“Belau beanrbenar orang yang sangat bijaksana dan sangat peduli dengan daerah, rakyatnya serta bagi masyarakat Mimika dan lebih khusus bagi dunia usaha di Mimika. Saya sudah banyak membaca dan kebijakan ini adalah satu satunya kebijakan di Indonesia dan baru pertama kali diambil oleh seorang Bupati Mimika,”aku Jhon Thie.
Ia berharap, bahwa dengan adanya kebijakan ini mampu untuk menjaga stabilitas ekonomi di kabupaten Mimika, dan apa yang diputuskan adalah sangat tepat agar ekonomi di Mimika tetap normal.
“Kami sebagai legislatif membeirkan dukungan moril dan siap mensupport kebijakan bupati Mimika yang bertujuan untuk membantu secara langsung terhadap masyarakat. Karena itu adanya kebijakan ini maka dunia usaha tetap menjalan usahanya dengan normal dan tidak berspekulasi untuk harga kebutuhan pokok bagi warga Mimika, harga kebutuhan pokok harus tetap stabil agar warga tidak terbebani,”katanya.
Dengan kondisi menghadapi badai Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE, MH mengeluarkan satu kebijakan yang menunjukan kepedulian terhadap dunia usaha dan UMKM di negeri ini yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan sebesar 50 persen untuk masa pajak bulan April dan Mei tertanggal 30 Maret 2020.
Perbup ini mulai diberlakukan terhitung 1 April untuk masa pajak bulan April dan Mei. Jadi selama dua bulan ini dunia usaha hanya membayar pajak sebesar 50 persen. (opa)