Pencabut Status Tersangka  Plt Bupati Mimika Tidak Dikabulkan, Massa Gelar Proses adat Kamoro Untuk Kajari Mimika

Ritual adat Suku Kamoro (Mimika Wee) bagi Kepala Kejaksaan Timika, Meiylani, SH, MH di halaman kantor Kejaksaan Negeri Timika, Papua Tengah, Selasa (7/3/2023) /Foto : husyen opa

Timika, (timikabisnis.com) – Ribuan massa pendukung Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob (JR) yang menggelar aksi demo dengan tuntutan kasus tersangka yang dituduhkan untum dicabut, namun tidak dikabulkan, massa dari Suku Mimika Wee (Kamoro) menggelar ritual adat suku Kamoro kepada Kajari Timika, Meilany SH, MH.

Ritual adat suku Kamoro kepada Kajari Timika tersebut ingin menegaska bila benar-benar Kajari Timika menjalankan tugas dan penegakan hukum terhadap Plt JR secara jujur, maka bendera adat (Pokai) yang dicabut oleh Kajari Timika tidak akan kena sanksi atau hukuman adat.

Bila Kajari Timika tidak jujur dalam menjalankan tugasnya, maka hukuman adat atau sanksi adat akan ditanggung Kajari Timika, dalam bahasa sehari hari akan mendapatkan akibatnya.

Salah satu tokoh Masyarakat Kamoro yang memimpin prosesi ada suku Kamoro, Laurensius Potarpauw saat mendaulat Kajari Timika menegaskan, prosesi secara adat Suku Mimika Wee ini merupakan langkah hukum terakhir dari upaya masyarakat menuntut keadilan bagi Jhon Rettob.

“Bila Kepala Kajari Timika dalam menjalanlan tugas penegakan hukum secara jujur terhadap JR, maka tak perlu takut dan tidak punya dampak apa apa. Tetapi bila tidak jujur, maka Kajari Timika akan siap menanggung hukuman adat dari Suku Mimika Wee, “ungkap Laurensius.

Proses adat Suku Kamoro ini cukup mendapat perhatian dari masyarakat adat khususnya Suku Mimika Wee. Sambil meneriakkan yel yel ‘bebaskan JR’ dan ‘hidup JR’, ribuan massa juga secara spontan bertepuk tangan tanda kegembiraan nercampur sedih yang ditandai dengan pemukulan tifa.

Lautan Manusia yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Keadilan Kabupaten Mimika, Tuntut Keadilan, yang menggelar aksi demo tuntut kriminalisasi kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, di halaman kantor DPRD Mimika di Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (7/3/2023).

Adapun 12 tuntutan dari massa pendukung JR diantaranya;

1. Hentikan kriminalisasi dan penzoliman terhadap Plt
Bupati Mimika Johanes Rettob.

2. Kajati Papua dan Kajari Timika jangan jadi kuda tungganan kepentingan kelompok

3. Proses pelimpahan di paksakan segera tarik berkas dari pengadilan Negeri Jayapura

4. Kajati Papua dan Kajari Mimika jangan menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum

5. Pengadilan jangan ikut kemasukan angin kepentingan
Kejati Papua dan Kejari Timika.

6. Akuntan publik bayaran
jangan di jadikan senjata
kriminalisasi Bapak Johannes Rettob.

7. KPK dan Polda Papua sudah hentikan penyelidikan kasus
pesawat karena tidak terbukti, tapi Kajati Papua dan
Kajari Timika ngotot, ada apa????

8. Kejaksaan stop jadi pelopor pelanggaran hukum

9. Kejagung harap copot Kajati Papua, Aspidsus Kejati Papua
dan Kajari Timika

10.Kejangung jangan ikut terlibat permainan kotor Kejati Papua dan Kejari Timika

11.Kami akan duduki kejaksaan jika berkas perkara tetap di paksakan

12.Presiden, Menkopolhukam, DPR RI tolong lihat drama
permainan hukum Kejati Papua dan Kejari Timika

Diberitakan sebelumnya, Diketahui John Rettob ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada 25 Januari 2023 pada dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter tahun 2015.(opa)

Administrator Timika Bisnis