Sekretaris Daerah, Michael Gomar/Foto : Dok
TIMIKA (timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika akan segera menerapkan sistem kedisplinan ASN di seluruh lingkup OPD yang berstatus ASN dalam hal tugas belajar dan pegawai titipan. Terkait pegawai tugas belajar, pemerintah telah merubah sistem tata kepegawaian, sehingga tidak semua ASN dengan mudah mendapatkan tugas belajar.
Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Mimika, Michael R. Gomar mengatakan hal itu saat ditemui di kantor Bappeda SP 3 Jumat (16/4) lalu. Menurutnya, imbauan kepada semua Pimpinan OPD supaya tidak serta merta mengeluarkan ijin untuk memberikan rekomendasi kepada pegawai atau ASN untuk pergi sekolah.
“Dan mengenai pegawai titipan, yang kurang lebih ada 60 orang juga akan dilakukan pembenahan. Selama ini kita tidak sadar sudah membayar uang TPP yang seharusnya menjadi tanggung jawab kabupaten asal, yang seharusnya bukan menjadi beban pemerintah kabupaten Mimika,”ucapnya.
Sekda menambahkan, pemerintah akan menyurat kepada Pimpinan OPD agar dapat dibenahi bersama-sama supaya tidak lagi membayar uang TPP.
“Hanya menerima uang makan saja dari pemerintah Kabupaten Mimika, gaji dan TPP merupakan tanggung jawab provinsi dan kabupaten asal,”terang Sekda.
Bahkan kata Sekda, aturannya kedepan pegawai titipan yang sudah lama didalam aturan yang baru hanya dapat diberikan kesempatan satu tahun, sebelum dua bulan berakhir masa kerja di Mimika dia harus mengajukan surat perpanjangan.
“Kita akan melakukan pembenahan, penataan dan penertiban pegawai titipan yangg ada di kabupaten Mimika dengan memanggil kembali dan bertemu dengan mereka sesuai dengan peraturan Bupati, terkait dengan pegawai titipan hak-hak dan kewajiban yang harus mereka laksanakan selama bertugas di Timika,” terangnya.
Terkait hal ini Sekda akan mengambil kebijakan, bahwa jangka waktu pegawai titipan akan dibatasi selama satu tahun, kedua harus menyurat resmi kepada Bupati Mimika dan apabila disetujui maka akan diberikan surat persetujuan lolos butuh sebagai pegawai titipan di Kabupaten Mimika.
“Bagi pegawai pindah mutasi masuk dan keluar, kami memberikan kesempatan untuk keluar tetapi yang pindah masuk kita akan sesuaikan dengan peraturan yang berlaku” terangnya.
Apabila suratnya sudah disetujui oleh Bupati maka akan dikeluarkan surat persetujuan lolos butuh, yang merupakan dasar untuk melakukan pengurusan administrasi kepegawaian di kabupaten setempat dan untuk mendapat rekomendasi SK dari Kemendagri.(nit)
