Pemkab Mimika Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Pajak dan Retribusi

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi, Kamis (12/2/2026), di ruang rapat Kantor Bapenda Mimika, Jalan Cenderawasih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan temuan BPK, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), PLN, serta Bapenda.

“Seluruh temuan wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari,” ujar Dwi Cholifah saat ditemui di Kantor Bapenda, Kamis (12/2/2026).

Ia mengatakan, Pada Disperindag, BPK menemukan catatan terkait pengelolaan retribusi parkir di Pasar Sentral.

“Temuan tersebut tidak bersifat kerugian materiil atau kekurangan penerimaan, melainkan berkaitan dengan aspek administrasi dan standar operasional prosedur (SOP). BPK meminta agar pengawasan dan sistem pengendalian internal diperkuat guna meningkatkan ketertiban dan akuntabilitas pengelolaan retribusi,”ungkapnya.

Sementara di Dishub, kata Dwi Cholifah, terdapat beberapa catatan terkait retribusi parkir di bandara dan parkir tepi jalan umum. “BPK mempertanyakan mekanisme penarikan retribusi, termasuk alasan tidak dilakukannya pungutan pada hari Minggu,” tuturnya.

Dwi menjelaskan, sejak berlakunya undang-undang baru, pungutan parkir tidak lagi digabungkan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat. Kewenangan tersebut kini sepenuhnya berada di Dishub. Saat ini, Dishub masih dalam tahap perencanaan dan persiapan, termasuk pengadaan mobil derek serta penentuan titik parkir resmi yang akan dilengkapi marka dan fasilitas pendukung. Penerapan sistem tersebut ditargetkan berjalan tahun ini.

Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan pembayaran dalam kerja sama sewa dan pemeliharaan hanggar, termasuk sanksi denda administrasi atas keterlambatan pembayaran hingga September 2025.

“Temuan lainnya menyangkut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik atau yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk periode 2024 hingga 30 Juli 2025. Berdasarkan perhitungan BPK, terdapat kekurangan bayar sekitar Rp2,1 miliar,”jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Kepala Bapenda, Dwi Cholifah bahwa
Pemkab Mimika telah melakukan konfirmasi kepada PLN dan menyerahkan data hasil pemeriksaan. “PLN menyatakan akan melakukan verifikasi internal karena terdapat perbedaan angka antara perhitungan internal dan hasil audit BPK,”katanya.

Selain itu, Pada Bapenda, ia menyampaikan temuan lebih menyoroti aspek perencanaan dan dokumentasi data potensi pendapatan daerah. “BPK menilai dasar perhitungan target pendapatan dalam APBD belum didukung dokumentasi yang memadai, meskipun perhitungan potensi telah dilakukan,” beber Cholifah.

Lanjut kata Cholif,Sebagai contoh, dalam penetapan target pajak hotel, diperlukan perhitungan rinci berdasarkan jumlah hotel, jumlah kamar, klasifikasi, tarif, serta tingkat hunian yang kemudian diakumulasi sesuai ketentuan tarif dalam peraturan daerah.

Selain itu, BPK juga menyoroti penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berdasarkan peraturan daerah seharusnya dilakukan penilaian ulang secara massal setiap tiga tahun. Pemerintah daerah mengakui penyesuaian yang dilakukan sebelumnya masih terbatas pada kawasan jalan utama dan belum mencakup seluruh wilayah.

Kendati demikian, Ia menyampikan Pemkab Mimika menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. “Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan akuntabilitas, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan dan berbasis data yang valid,”pungkasnya.(Lidya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *