Pemkab Mimika Terapkan Sistem Kerja Fleksibel ASN, WFH Setiap Jumat

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong kinerja birokrasi yang lebih adaptif.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 2 April 2026. Penerapan sistem kerja baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Papua Tengah dalam upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif.

Dalam aturan itu, ASN di lingkungan Pemkab Mimika akan menjalankan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Khusus WFH, ditetapkan satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Meski demikian, pelaksanaan teknisnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah, terutama terkait ketersediaan infrastruktur pendukung.

Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Sementara itu, unit pendukung diberikan ruang untuk menerapkan WFH secara selektif, dengan syarat target kinerja tetap tercapai.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam mendukung pelaksanaan tugas, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur.

Dalam rangka efisiensi anggaran, Pemkab Mimika turut mengatur berbagai kegiatan kedinasan. Rapat dan agenda pemerintahan diarahkan untuk dilaksanakan secara daring atau hybrid.

Perjalanan dinas dibatasi dengan ketentuan maksimal 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Penggunaan kendaraan dinas juga dikurangi hingga 50 persen guna menekan konsumsi bahan bakar.

Setiap perangkat daerah diwajibkan memastikan pelaksanaan WFH dan WFO berjalan efektif. ASN yang bekerja dari rumah tetap dituntut menjaga produktivitas, melakukan penghematan energi, serta memastikan keamanan lingkungan kerja.

Adapun sejumlah unit kerja tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor, di antaranya pejabat pimpinan tinggi, kepala distrik, lurah atau kepala kampung, serta unit yang menangani kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, layanan kesehatan, pendidikan, dan pendapatan daerah.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Mimika menargetkan efisiensi anggaran, khususnya pada belanja operasional seperti listrik, air, bahan bakar, dan telekomunikasi.

Dana hasil penghematan tersebut akan dialokasikan untuk program prioritas daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga tetap mendorong kebijakan ramah lingkungan, salah satunya melalui program Car Free Day yang pengaturannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh masing-masing perangkat daerah.

Pemkab Mimika optimistis kebijakan ini dapat menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, produktif, serta berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.(Liddya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *