Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte saat menyampaikan sambutan pada acara pembukaan kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegritas tahun 2024. Senin (22/7/2024), Foto : Anis Batalotak
TIMIKA, (timikabisnis.com) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Inspektorat menggelar kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegritas tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Kanguru Hotel, Cendrawasih – SP 2, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah itu, dihadiri oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan operator dari masing masing Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Mimika secara resmi dibuka oleh Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, Senin (22/7/2024).
Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte dalam sambutannya mengatakan, Sistem pengendalian intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai.
Kegiatan ini untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem pengendalian pemerintah selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh dilingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Proses penilaian mandiri dilakukan untuk mengukur tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP fokus pada tiga komponen yaitu kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP,”ungkapnya.
Dikatakan Pj Sekda, bahwa pengendalian Intern Pemerintah dimana disebutkan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaran kegiatan pemerintahan. Penguatan SPIP adalah salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah yang mengarah pada Clean And Governance melalui pelaksanaan penilaian mandiri.
Hal ini diperkuat dengan peraturan badan pengawas keuangan dan pembangunan RI nomor 5 tahun 2021 tentang penilaian maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi pada kementeriaan/lembagalembaga/pemerintah daerah penerapan SPIP terintegrasi bukan hanya tanggungjawab inspekrorat namun merupakan kewajiban seluruh perangkat daerah.
“Intinya semua pihak harus terlibat mulai dari manajemen perangkat daerah yang melaksanakan penilaian mandiri, APIP menjalankan penjaminan kualitas, serta badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) selaku evaluator,”ujarnya.
Ia meminta kepada seluruh kepala OPD agar berkomitmen untuk mengimplementasikan SPIP terintegrasi dengan baik dan benar di unit kerjanya masing masing agar output yang dihasilkan dapat mewujudkan Mimika cerdas, aman, damai, dan sejahtera sesuai visi misi Bupati. (Anis)