Warga penerima ganti rugi tanah venue Aeromodeling SP 5 saat menandat tangani pembayaran ganti rugi yang disaksikan oleh Asisten III Setda Mimika, Hendriette Tandioyono, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Roy Wayoi, para pimpinan dan Perwakilan Forkompimda Mimika/Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Setelah sempat terunda pembayaran beberapa kali, pada Jumat (20/10/2023) sore tadi, Pemerintah kabupaten Mimika melalui DInas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika resmi membayar uang dengan Total Rp 28 miliar kepada 11 warga pemilik tanah yang kini dijadikan venue Aermodeling di Kampung Ninabua, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penyerahan ganti rugi yang dihadiri oleh Asisten III Setda Mimika Hendritte Tandiyono, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Roy Wayoi, Kejaksaan Negeri, Wakapolres Mimika, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika Yacob Toisuta dan Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika Suharso,SE dan para staff Badan Pertanahan Kabupaten Mimika.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Roy Wayoi selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dalam sambutannya mengatakan, walaupun sempat tertunda karena bukan kesengajaan dan warga pemilik sertifikat sudah menunggu momen ini sejak lama, dan akhirnya bisa diselesaikan hari ini.
“Tertundanya pembayaran bukan disengaja, namun karena ada kendala teknis dalam proses pembayaran. Berkas yang dibayarkan hari ini adalah yang sudah clear and clean fisik dan yuridisnya sudah jelas, sehingga hari ini semua sudah clear,”tegas Roy Waroy.
11 warga pemilik bidang tanah posisinya sudah di setor ke rek masing masing, dan hari ini hanya proses penanda tanganan legalitas dan proses administrasi pembuatan dokumen.
“Saya selaku ketua panitia berharap harus selesai sesuai dengan peraturan dan tidak boleh ada masalah, tidak boleh lagi ada komplein. Kita harus laporkan ke publik dan jadi konsumsi seluruh orang,”ungkap Roy Waroy.
Sementra Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika Yacob Toisuta dalam sambutannya mengatakan, setelah melalui beberapa tahapan, pihaknya akhirnya bisa melakukan pencairan dana ganti rugi.
“Anggaran ini sudah ada di dinas kami, dan ada dalam DPA Tahun 2023.
Hari ini kami sudah bayarkan, bapak ibu pemilik tanah bisa cek di rekening masing-masing,” jelasnya.
Ini daftar warga yang menerima Ganti Rugi Tanah Venue Aeromodeling SP 5:
- Feri 7.500 meter persegi Rp. 3.442.872.600 Miliar.
2. M. Irfan Bahar 7.500 meter persegi Rp. 3.442.872.600 Miliar.
3. Daliyati 7.500 meter persegi Rp. 2.561.059.200 Miliar.
4. Daliyati 7.500 meter persegi Rp. 2.561.059.200 Miliar.
5. PT Karya Mandiri Permai 7.500 meter persegi Rp. 2.079.496.200 Miliar.
6. Marthen Luther Token 7.500 meter persegi Rp. 2.561.059.200 Miliar.
7. Sutiyo 7.500 meter persegi Rp. 2.561.059.200 Miliar.
8. Abbas Sain 7.500 meter persegi Rp. 2.079.496.200 Miliar.
9. Umra S 7.500 meter persegi Rp.2.079.496.200 Miliar.
10. Yulianus Here 7.500 Rp. 2.561.059.200 Miliar.
11. Karmila 7.500 meter persegi Rp. 2.079.496.200 Miliar. (opa)
