Pemerintah wajib Libatkan DPRD Dalam Pengawasan Dan Kontrol Dana Otsus

Anggota DPRD Mimika dari Komisi A, Nathaniel Murip/Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua dan lebih khusus di kabupaten Mimika, Pemerinta Daerah wajib melibatkan lembaga legislatif.

Hal tersebut ditegaskan anggota DPRD Mimika dari Komisi A, Nathaniel Murip kepada wartawan di kantor DPRD Mimika, Rabu (9/3/2022) siang kemarin.

“Pemerintah diminta untuk tetap melibatkan para wakil rakyat dalam fungsi dan wewenang mereka untuk melakukan pengawasan penggunaan dana Otsus di Kabupaten Mimika,”pinta Nathaniel.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2021, porsi dana Otsus terhadap dana alokasi umum (DAU) periode tahun 2022 hingga tahun 2041 lebih tinggi. Hal ini juga diatur dalam  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, di mana pemerintah mengalokasikan dana  Otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 8,5 triliun.

“Dalam PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua yang mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah dan perangkat daerah,”ujarnya.

Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus itu kata dia, dilakukan sesuai kewenangan K/L, lembaga nonkementerian, pemda, DPR, DPD, BPK, berikut perguruan tinggi. Ini sebutnya sesuai dengan bunyi Pasal 42 ayat 3.

“Pengguna (Otsus) itu eksekutif dan kami selaku DPRD harus ada fungsi pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan dana Otsus ini supaya pembangunan mengena kepada rakyat,”ungkapnya.

Jika berdasarkan UU yang lama, kata Nathaniel kewenangan pengawasan memang di pihak Pemprov Papua. Namun dengan diterbitkannya UU yang baru tahun 2021 lalu, maka masih ada kewenangan fungsi pengawasan DPRD untuk dana Otsus itu sendiri. (*opa)

Administrator Timika Bisnis