Mendukung Program Taman Penghijauan, Pemkab Harus Sosialisasi dan Pikirkan Ganti Rugi

Anggota Komisi B DPRD Mimika, Muhammad S Nurman Karupukaro/Foto : husyen opa

Timika, (timikabisnis.com) – Mendukung program pemerintah kabupaten Mimika untuk menjadikan sekitar lokasi eks lapangan Jayanti Kelurahan Sempan menjadi taman penghijauan, sebelum membongkar seluruh pemilik kios dan lapak perlu melakukan sosialisasi dan memikirkan untuk memberi ganti rugi bangunan.

Harapan tersebut disampaikan Muhammad Nurman S Karupukaro anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada wartawan di kantor DPRD Mimika, Selasa (31/5/2022).

Nurman meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika perlu menggantikan kerugian – kerugian oleh pemilik lapak jualan atau bangunan yang ada di pinggiran jalan, yang direncanakan akan dibongkar untuk dijadikan tempat atau taman penghijauan.

Anggota Komisi B DPRD Mimika, Nurman Karupukaro mengatakan, meski bangunan – bangunan tersebut berada diatas tanah milik pemerintah, namun pemerintah harus bijak sebelum melakukan pembongkaran.

“Rencana pembongkaran lapak atau bangunan itu memang baik, tetapi perlu dilakukan sosialisai dan harus ada ganti rugi dari Pemkab Mimika kepada pemilik lapak bangunan tersebut,”pinta Anggota Komisi B DPRD Mimika, Nurman Karupukaro.

Lanjut Nurman, Walaupun sekecil apapun nilai yang dikeluarkan oleh pemilik – pemilik bangunan tersebut, tetapi itu uang pribadi mereka yang dicari dengan susah payah untuk membangun bangunan lapak tersebut demi mencari nafkah kehidupan mereka sehari – hari.

Kendati demikian, kata Nurman, pihaknya mendukung program Pemerintah untuk melakukan penghijauan pada tempat atau lokasi yang sudah direncanakan tersebut. (Opa)

Administrator Timika Bisnis