Perwakilan dari Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Iwaka saat beraudensi dengan Komisi A DPRD Mimika, Senin (15/3/Foto : Istimewa
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Masyarakat adat Pemilik Hak Ulayat Kampung Iwaka tergabung dalam Koperasi Buh Bau Yaman (BBY) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRD untuk memperjuangkan penderitaan masyarakat terhadap dampak dari selama operasional PT Pusaka Agro Lestari (PAL) di kabupaten Mimika.
Hal tersebut disampaikan oleh Perwakilan Masyarakat Kampung Iwaka, Elisius Awiyuta (Kepala Kampung), Mowe Awiyuta (Kepala Suku) dan Ratna Kanareyau tokoh perempuan sekaligus mengklaim sebagai pemilik lahan kepada wartawan usai melakukan audensi dengan Komisi A DPRD Mimika, Senin (15/3).
Kepala Desa Iwaka, Elisius Awiyuta mengakui, bahwa dari hasil audensi dengan Komisi A DPRD Mimika telah menyampaikan perjalanan dan proses hukum yang sedang berjalan. Dan Komisi A berjanji akan meninjau langsung lokasi kerja PT PAL kemudian akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RD) dengan mengundang semua pihak termasuk managemen PT PAL.
“Tadi kami sudah audensi dengan Komisi A, dan dalam waktu dekat akan segera melakukan peninjauan dan melihat langsug kondisi are akerja PT PAL. Komisi A berjanji akan mengungang berbagai pihak untuk duduk bersama, termasuk dengan manajemen PT PAL itu sendiri. Kami berharap agar pemerintah dan DPRD bisa memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakatadat di Kampung Iwaka, kami sudah cukup lama menunggu proses ini namun tidak ada niat baik dari PT PAL,”tegas Kepala Desa Kampung Iwaka, Elisius Awiyuta.
Kepala Suku Iwaka, Nowe Awiyuta menegaskan bahwa pada tahun 2009 masyarakat dari empat kampung, yaitu Iwaka, Kamora Gunung, Kiyura Pantai dan Kiyura Gunung telah menyerahkan tanah kepada PT PAL untuk perkebunan kelapa sawit seluas 36.000 hektar dengan total ganti hanya sebesar Rp 1,6 miliar dan ini sangat jauh dari semestinya.

Foto bersama perwakilan masyarakat adat Iwaka dengan anggota DPRD Mimika/Foto : Istimewa
“PT PAL sudah mengambil Pasir Batuan sejak tahun 2021 sampai sekarang untuk penimbunan lahan area kerjanya termasuk penimbunan jalan sepanjang 450 KM, namun PT PAL hanya membayar fee ke pemilik ulayat sebesar Rp18 juta pertahun dan kemungkinan besar tidak pernah membayar retribusi kepada pemerintah kabupaten Mimika. Mereka sudah mengambil kayu ribuan kubik dan hanya melaporkan kepada masyarakat pemilik hak ulayat sekitar 25 kubik saja pertahun, padahal potensi kayu bisa mencapai 80 sampai 100 kubk per hektar karena menghindar dari PSDH/DR ke negara,”tegas Nowe Awiyuta.
Dia menambahkan, bahwa sesuai perjanjian antara PT PAL dan Koperasi Buh Bau Yamane dan Masyarakat Iwaka nomor 074/HR-GA/PT.PAL/IV-2013 tentang pembangunan Kelapa Sawit pola kemitraan (Kebun Plasma), PT PAL berkewajiban mendirikan pabrik pengolahan TBS menjadi CPO, dan sampai sekarang PT PAL belum mendirikan pabrik yang dimaksud dan yang rugi kami Koperasi karena hasil kebun plasma tidak dibeli perusahaan.
“Kami mohon kepada DPRD Mimika untuk memperjuangkan dan membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak hak yang telah dirampas oleh PT PAL, kami harus ke siapa lagi kalau bukan ke DPRD atau pemerintah. Bila permintaan dan harapan kami tidak direspon oleh DPRD atau pemerintah, kami akan mendatangkan massa untuk menggelar aksi demo ke DPRD dan ke pemerintah,”ancam Nowe. (*tim)
