KPU Mimika Resmi Tutup Pendaftaran, Berikut Tahapan Selanjutnya 

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika – Papua Tengah resmi menutup pendaftaran Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Jumat (30/8/2024) pukul 00:00 WIT.

Pleno penutupan pendaftaran calon Bupati dan wakil bupati tahun 2024 dihadiri komisioner KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Divisi Teknis), Hironimus Ladoangin Kiaruma (Divisi Hukum), Budiono (Divisi Data) dan Delince Somou (Divisi SDM), serta Komisioner Bawaslu Mimika.

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan, Sesuai jadwal dan tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pendaftaran dilakukan mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Pembukaan pendaftaran Tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIT – 16.00 WIT. Sementara di tanggal 29 Agustus, atau hari terakhir pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIT – 23.59 WIT. “Dari batas jadwal tersebut, maka kami sudah melakukan pleno penutupan pendaftaran di pukul 00.00 WIT dan pleno dihadiri juga oleh Bawaslu Mimika,”katanya.

Ia mengungkapkan, Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Mimika sendiri ada 3 pasangan calon (Paslon). Di hari pertama tanggal 27 Agustus 2024 tidak ada Paslon yang daftar. Hari kedua di tanggal 28 Agustus 2024 ada 1 Paslon yang mendaftar, yakni Alexander Omaleng – Yusuf Rombe (AIYE). Kemudian dihari kedua ada 2 Paslon, yakni Maximus Tipagau – Peggyli Patricia Pattipi (MP3), dan Pasangan Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL).

“Ketiga Paslon tersebut dinyatakan lengkap, Selanjutnya Paslon akan mengikut tahapan pemeriksaan kesehatan dimulai tanggal 31 Agustus hingga 1 September 2024 di RSUD Mimika,”ujar Hiro.

Ia menjelaskan,Setelah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan selanjutnya memasuki tahapan penelitian persyaratan calon yang akan dilakukan tujuh hari pasca pendaftaran.

“Dari hasil penelitian berkas itulah KPU akan mengumumkan status ketiga paslon tersebut, apakah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ataukah Belum Memenuhi Syarat (BMS) sehingga pada 4-6 ada tenggang waktu untuk perbaikan berkas.

Yang jelas nanti ada tenggang waktu untuk perbaikan berkas, apabila nantinya ketika ada keraguan, kemudian ada aduan masyarakat dan bila ada dokumen yang dipertanyakan kebenarannya maka kami perlu melakukan verifikasi vaktual tetapi jika tidak ada, maka hanya verifikasi administrasi,”jelasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Mimika Frans Wetipo mengatakan, melalui cermatan Bawaslu selama masa pendaftaran Paslon, dokumen persyaratan pendaftaran ketiga Paslon dinyatakan lengkap, dan semua berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami bawaslu terus ada mengawasi semua tahapan pendaftaran Paslon, hingga KPU gelar rapat pleno penutupan pendaftaran, semua berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ada,”pungkasnya. (Anis)

 

 

 

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *