Timika (timikabisnis.com) – Jajaran KPU Mimika, Provinsi Papua menegaskan tidak akan mengakomodasi alias mengabaikan rekomendasi dari pimpinan partai politik soal perubahan nama caleg terpilih DPRD Mimika periode 2019-2024.
Komisioner KPU Mimika yang membidangi Divisi Teknis Dedy Nathaniel Mamboay di Timika, Rabu, mengatakan sejumlah parpol yang memberikan rekomendasi ke KPU Mimika untuk mengganti atau mengubah nama-nama caleg terpilih.
Dedy menegaskan, perolehan suara partai dan nama-nama caleg terpilih mengacu pada hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu di Kabupaten Mimika tanggal 9 Mei 2019 yang telah ditandatangani oleh saksi-saksi parpol.
“KPU Mimika tidak punya kewenangan sama sekali untuk mengutak-atik hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware tanggal 9 Mei 2019 dimana rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu telah dilakukan secara berjenjang sesuai dengan amanat UU Pemilu dan Peraturan KPU. Adapun rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan parpol, kami tidak layani. Kalau kami ikuti itu, kami akan terkena pelanggaran kode etik, itu sudah pasti,” kata Dedy.
Dedy menjelaskan sistem aplikasi perhitungan suara (situng) KPU secara otomatis akan menyajikan data hasil rekapitulasi suara peserta pemilu di tingkat kabupaten/kota dapat diketahui oleh KPU RI sehingga perolehan suara peserta pemilu baik parpol maupun caleg tidak bisa dimanipulasi.
“Kami terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk membuka akses data rekapitulasi perolehan suara parpol maupun caleg karena itu wajib dipublikasikan,” jelasnya.
Ia menyebut terdapat sekitar lima parpol di Mimika memberikan rekomendasi kepada Divisi Teknis KPU Mimika untuk mengubah perolehan suara caleg.
“Mereka berfikir tugas kami untuk mengubah-ubah angka perolehan suara caleg. Itu tidak benar. Apa yang telah ditetapkan tanggal 9 Mei 2019 di Gedung Eme Neme Yauaware Timika itulah yang menjadi dasar kami menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih karena data itu sudah kami tuangkan ke form DB! (KPU Kabupaten/Kota) lalu dipindahkan ke form DC1 (KPU Provinsi) dan DD1 (KPU RI). Data itu tidak bisa diganggu gugat,” kaa Dedy.
Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola mengakui jajarannya memahami kegelisahan masyarakat Mimika pasca proses pemilu 2019 soal potensi adanya permainan untuk mengutak-atik perolehan suara parpol dan caleg.
“Percayalah bahwa di setiap tingkatan proses pemilu tidak terjadi perubahan. Seincipun kita tidak memberikan ruang kepada siapa saja untuk mencoba masuk mengganggu atau mengubah dan lain-lain. Kami menegaskan bahwa hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di Mimika tidak ada perubahan sama sekali,” ujar Indra.
Indra menepis informasi bahwa lima komisioner KPU Mimika mendapat tekanan, teror bahkan ancaman dari pihak-pihak tertentu untuk mengubah perolehan suara caleg terpilih.
“Sejauh ini belum pernah ada tekanan secara resmi ke KPU Mimika. Adapun sebelum-sebelumnya ada rencana aksi demo ke Kantor KPU Mimika, itu hal yang wajar dan manusiawi dalam bingkai dan nuansa demokrasi. Kami tidak merasa ada tekanan apapun karena kami berpijak pada apa yang telah diamanatkan oleh UU Pemilu dan PKPU,” jelasnya. (gby)