Kapolres Mimika: Jangan Mobilisasi Massa Saat Rapat Pleno KPU

Timika (timikabisnis.com) – Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua AKBP Agung Marlianto mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan di daerah itu agar tidak memobilisasi massa saat KPU setempat menggelar rapat pleno penetapan kursi dan caleg terpilih DPRD Mimika periode 2019-2024 yang dijadwalkan berlangsung Kamis (1/8).

“Kepada seluruh komponen masyarakat Mimika kami harapkan untuk tetap tenang, tidak terpancing dengan isu-isu yang tidak benar. Jangan mengerahkan atau memobilisasi massa. Mari kita jaga situasi kamtibmas di Mimika agar tetap kondusif,” kata AKBP Agung di Timika, Rabu.

Kapolres menegaskan jajarannya dibantu TNI siap mengamankan kegiatan rapat pleno KPU Mimika yang akan berlangsung di Gedung Eme Neme Yauware Timika itu.

Pengamanan di Gedung Eme Neme Yauware, katanya, akan dilakukan dengan sistem berlapis baik di dalam gedung, luar gedung, luar pagar kawasan Gedung Eme Neme Yauware hingga di Lapangan Timika Indah.

Tempat-tempat vital dan strategis lainnya juga akan ditempati oleh personel TNI dan Polri seperti di Kantor KPU Mimika Jalan Hasanuddin, Kantor Bawaslu Mimika di Timika Jaya SP2, Kantor Sentra Gakkumdu di Jalan Yos Sudarso, pusat perniagaan maupun Kantor Sentra Pemerintahan Kabupaten Mimika Jalan Cenderawasih Kelurahan Karang Senang SP3.

Sebelumnya, Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola mengatakan rapat pleno penetapan kursi dan caleg terpilih DPRD Mimika dilakukan menyusul tuntasnya sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi/MK.

Beberapa peserta pemilu yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum/PHPU di Kabupaten Mimika baik caleg DPR RI maupun caleg DPRD Mimika berkas gugatannya tidak dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

“Majelis hakim MK dalam keputusannya tanggal 22 Juli 2019 menyatakan Mimika masuk dalam kategori dismisal. Artinya perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan ke sidang pembuktian atau pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi karena materi gugatan penggugat tidak memenuhi syarat materil dan formil sehingga tidak dikabulkan oleh MK. Berdasarkan hal itu maka proses tahapan pemilu di Mimika berlanjut ke tahapan berikutnya yaitu melaksanakan penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih,” jelas Indra.

Indra menegaskan, caleg terpilih dan perolehan kursi parpol di DPRD Mimika periode 2019-2024 tetap mengacu pada hasil keputusan rapat pleno rekapitulasi suara pemilu 2019 di semua jenjang, dimana rapat pleno rekapitulasi suara pemilu 2019 di Mimika dilakukan pada 9 Mei 2019 lalu.

“Siapa saja nama-nama caleg terpilih, partai pemenang pemilu 2019 di Mimika nanti akan diketahui saat rapat pleno tanggal 1 Agustus. Yang jelas kami tidak akan keluar dari UU Pemilu dan Peraturan KPU sebagai dasar pijakannya,” katanya.

Ada sejumlah parpol yang mengajukan gugatan PHPU Pemilu Legislatif di Kabupaten Mimika ke MK yaitu caleg DPR RI dari Partai Golkar yang mempersoalkan perolehan suaranya di Mimika dan caleg Partai Demokrat yang mempersoalkan selisih perolehan suara di Dapil I Mimika serta caleg Partai Garuda yang mempersoalkan perolehan suara di beberapa Dapil khususnya Dapil I dan II wilayah Distrik Mimika Baru. (gby)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *