Komisi A Menerima Presentase Soal Syarat dan Manfaat Pendirian MPP DPMPTSP Kota Surakarta

Suasana pertemuan antara Komisi A DPRD Mimika dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta,Selasa (11/10/2022)/Foto : husyen opa

 TIMIKA,(timikabisnis.com) – Dalam rangka kegiatan studi banding ke Kota Surakarta (Solo) dimanfaatkan oleh Komisi A DPRD Mimika dengan berkunjung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta, guna mendapatkan presentase soal syarat pendirian dan manfaat untuk pendirian Mall Pelayanan Publik (MPP), pada Selasa (11/10/2022).

Dalam kunjungan ke MPP DPMPTSP, Rombongan Komisi A DPRD Mimika dipimpin oleh Ketua Komisi A, Daud Bunga,SH serta didampingi diantaranya, Wakil Ketua Komisi Nathaniel Murib, Sekretaris Komisi, Reddy Wijaya dan anggota komisi, Yan Sampe Romengan,SE dan Thobias Maturbongs, serta di dampingi staff Setkretariat DPRD Mimika. Komisi A diterima oleh Kepala DPMPTSP Kota Surakarta Dra. Adriyani Sasanti, MM bersama sejumlah pejabat dan staff.

Kadis DPMPTSP Kota Surakarta Dra. Adriyani Sasanti, mengucapkan selamat datang di Surakarta dan menyampaikan terima kasih karena sudah memilih Surakarta sebagai kota tujuan dalam kegiatan studi banding oleh Komisi A PRD Mimika.

Dijelaskan oleh Adriyani, bahwa Mall Pelayanan Publik didirikan oleh Pemkot Surakarta berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 16 tahun 2020 dengan alasan bahwa Mall Pelayanan Publik sangat dibutuhkan demi meningkatkan kualitas pelayanan public agar pelayanan semakin cepat, terjangkau dan muda sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bahwa Mall Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat di kota Surakarta dalam mendapatkan pelayanan dan mampu meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha,”kata kepala Kadis DPMPTSP Kota Surakarta Dra. Adriyani Sasanti,MM dihadapan anggota Komisi A di ruang pertemuan Lantai 4,  DPMPTSP Kota Surakarta, Selasa (11/10/2022).

Penyerahan Cinderamat dari Ketua Komisi A DPRD Mimika, Daud Bunga,SH di damping anggota Komisi A lainnya dan staff Sekwan DPRD Mimika, kepada Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta, Dra. Adriyani Sasanti, MM bersama sejumlah pejabat dan staff, Selasa (11/10/2022)/Foto : husyen opa

Dijelaskan Adriyani, bahwa dasar berdirinya MPP DPMPTSP kota Surakarta, bahwa pelayanan public adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bagi setiap warga Negara dan pendudukn atas barang, jasa atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara public.

“Mall Pelayanan Publik selanjutnya disebut MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan badan usaha atau swasta dalam rangka menyediakan elayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman,”jelasnya.

Kantor DPMPTSP Kota Surakarta memiliki gedung sendiri yang merupakan hibah dari eks Bank Danamon dengan luas tanah 3.545 meter prsegi, dengan konstruksi bangunan 4 lantai, dan diresmikan oleh Menteri PAN-RB Republik Indonesia Almarhum Tjahjo Kumolo.  Dijelaskan, bahwa Mall Pelayanan Publik milik Pemkot Surakarta masing masing, DPMPTSP Kota Surakarta, Bapenda, Dinas Admindukcapil, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja.

Sedangkan dari instansi vertikal diantaranya, DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Kantor Samsat, Polresta Surakarta, Kantor Imigrasi, Kementrian Agama, BPJS Keseatan, BPJS Ketenagakerjan, KPP Pratama, Badan POM, Kemenhukam dan Kejaksaan Negeri. Dan untuk BUMN dan Swasta bergabung pada MPP meliputi, Bursa Efek Indonesia, PLN dan BRI, sedangkan dari BUMD terdiri dari Bank Jateng dan Perumda Air Minum.

“Untuk dokumen standar pelayanan MPP DPMPTSP kota Surakarta meliputi, persyaratan, system,mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, sarana pengaduan dan kompetensi pelaksana. MPP DPMPTSP juga memiliki standar operasioanl dan prosedur, juga sarana pengukuran kepuasaan pelanggan yang dilakukan emat kali pertahun oleh konsultan, dimana tahun 2021 nilai SKM 98,35 persen, mutu pelayanan A dengan kinerja sangat baik,”jelas Adriyani.

Dirinya berharap dari hasil studi banding ke MPP DPMPTSP kota Surakarta ini dapat menjadi acuan atau contoh untuk nantinya Komisi A DPRD Mimika bisa bersama sama dengan eksekutif untuk mendorong hadirnya MPP di kabupaten Mimika demi memberikan pelayanan maksimal, cepat, tepat, mudah dapat berkontribusi bagi pendapatan daerah bagi kabupaten Mimika.

Rombongan Komisi A DPRD Mimika saat melihat secara langsung pelayanan di Mall Pelayanan Publik Kota Surakarta dalam kegiatan studi Banding di kota Surakarta, Selasa (11/10/2022)/Foto : husyen opa

Ketua Komisi A DPRD Mimika, Daud Bunga,SH pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada pemkota Surakarta yang telah berbagi pengalaman dan memberikan penjelasan secara detail tentang dasar pendirian dan manfaat dengan hadirnya MPP, hal ini akan menjadi bekal kami untuk nantinya Komisi A dapat berkomunikasi dengan pemerintah daerah betapa pentingnya kehadiran MPP dalam memberikan pelayanan public secara maksimal.

“Kami atas nama pemerintah kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih yang sudah berbagi ilmu dan pengalaman tentang pentingnya kehadiran MPP, sekembalinya kami di Timika coba nanti kami akan komunikasikan dengan pemerintah, dan kami akan mendorong untuk hadirnya MPP di kabupaten Mimika,”ungkapnya.

Daud mengaku, bahwa studi banding di Kota Surakarta tentang Mall Pelayanan Publik adalah kali kedua, dimana sebelumnya perna juga mengunjungi MPP di kabupaten Barru Sulawesi Selatan.

“Melalui kegiatan studi banding tentang mall pelayanan publik di kota Surakarta ini akan semakin memperkaya akan pengetahuan dan pemahaman kami, dan apa apa saja yang harus dipersiapkan tentang pentingnya kehadiran Mall Pelayanan Publik di kabupaten Mimika,”ungkap Daud Bunga.

Usai pertemuan antara Komisi A DPRD Mimika dengan Kadis DPMPTSP Kota Surakarta, kedua belah pihak bertukar cinderamata. Ketua Komisi A DPRD Mimika, Daud Bunga,SH menerima cinderamata dari Kadis DPMPTSP Kota Surakarta, Dra Adriyani Sasanti, MM. (opa)

Administrator Timika Bisnis