Surabaya (Timikabisnis) – Komisi A DPRD Mimika melakukan Studi Banding ke bagian Hukum Pemerintah kota Surabaya terkait kebijakan penerapan Peraturan Daerah di Pemkot Surabaya, Senin (15/7).
DPRD Mimika diterima oleh Kepala Sub Bagian Hukum pemerintah kota Surabaya, Ana Firly, SH sementara Komisi A dipimpin oleh ketua Nathaniel Murib, Wakil Ketua Thobias Maturbongs, Sekretaris Reddy Wijaya, Iwan Anwar, dan Yustinus Tenawe
Pertemuan diawali dengan perkenalan anggota DPRD Mimika oleh Ketua komisi A, Nathaniel Murib, sekaligus menjelaskan secara singkat maksud dan tujuan kunjungan tersebut.
Ada beberapa topik yang ditanyakan anggota Komisi A kepada bagian Hukum Pemkot Surabaya, diantaranya hubungan eksekutif dan legislative terkait pembahasan Perda, Implementasi Perda yang sudah disahkan, Perda lingkungan hidup, UMKM, tenaga kerja local, hingga kiat dalam menyelesaikan lokalisasi “Doly”.
Pada kesempatan pertama Sekretaris Komisi A Reddy Wijaya mempertanyakan sinergi Pemerintah Surabaya dengan DPRD, khususnya terkait pembahasan Perda inisiatif DPRD.
“Yang menjadi kendala kami didaerah terkadang perda sudah disahkan lama, tapi belum mendapat nomor registrasinya” ujarnya.
Ketua Bapemperda H. Iwan Anwar, SH pada kesempatan tersebut meminta informasi yang seluas-luasnya terkait dengan tata kelola pemerintahan terutama menyangkut pemerintahan dan peraturan daerah itu sendiri.
“Yang menjadi keseimbangan antara eksekutif dan legislatif adanya komunikasi timbal balik yang seimbang, bagaimana kiat-kiat pemda di Surabaya membangun komunikasi dengan legislative hingga terbit perda-perda yang notabene membantu perlindungan hukum masyarakat juga hak-haknya terkait pengelolaan UMKM” katanya.
Bagaimana pemerintah mendorong UMKM, apakah pemerintah menganggarkan dana sehingga mereka bisa berusaha dan mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Saat ini kami ada perda inisiatif terkait UMKM, bagaimana mendorong UMKM agar mereka mendapatkan ruang terutama dalam hal-hal permodalan, apakah pemkot Surabaya memberikan permodalan agar mereka bisa tumbuh, lanjut Iwan Anwar.
Kemudian apakah disini ada Perda terkait dengan perlindungan tenaga kerja local, seingga tenaga kerja local bisa terlindungi dari
Bagaimana kiat pemkot Surabaya bisa menyelesaikan lokalisasi Dolly karena di Timika ada juga lokalisasi “kilo 10” apakah ada kiat-kiat khusus, sehingga Kehadiran pemerintah dan DPRD dapat dirasakan oleh masyarakat.
Menanggapi pertanyaan anggota DPRD Mimika, Kasubag Hukum Pemkot Surabaya Ana Firly menjelaskan secara gamblang terkait kebijakan pemerintah kota Surabaya dalam menghadapi persoalan sosial masyarakat di Surabaya termasuk penerapan Produk Hukumnya.
Ana menjelaskan di Kota Surabaya memiliki penduduk sekitar 2 juta pada malam hari, dan 3 juta saat siang hari. Hal ini dikarenakan banyak yang mencari kerja dari daerah lain sementara APBD Surabaya mendekati angka Rp. 11 Triliun rupiah.
Menurut Ana Firly, Sepertiga produk hukum pemkot Surabaya berasal dari inisiatif DPRD, tahun lalu ada 27 usulan inisiatif DPRD. Dalam satu bulan ada dua Raperda yang kami bahas bersama Bapemperda DPRD.
Bagaimana perda pemkot Surabaya terimplementasi dengan baik, Surabaya ada sekitar 10 persen perda yang tidak terimplementasikan dengan baik tapi 90 persennya terimplementasikan, karena pada saat usulan rancangan sudah dibahas bersama dengan eksekutif. Sehingga perda yang dihasilkan tidak hanya diatas kertas. Jadi kalau tidak bisa dijalankan kami juga menolak dengan tegas buat apa Perda itu, katanya.
Terkait tenaga kerja lokal kami menjelaskan bahwa suatu Perda ruang lingkupnya harus luas, jadi kami masukkan dalam Perda Ketenagakerjaan dimana dalam salah satu babnya mengulas terkait tenaga kerja local.
Sedangkan perda lingkungan hidup, pemkot Surabaya menerapkan kebijakan belanja tanpa kantong pelastik, hal ini sangat membantu dalam mengurangi sampah di kota Surabaya, katanya.
Terkait UMKM pemkot Surabaya mengambil kebijakan untuk semua makanan yang dipakai untuk rapat termasuk snack diambil dari produk UMKM yang sudah terdaftar dan menjadi binaan Dinas Koperasi pemkot Surabaya.
Untuk permodalan, kita tidak memberikan modal secara langsung, namun memfasilitasi dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Pemkot Surabaya bekerjasama dengan BPD Jatim untuk menyuntik dana ke BPR senilai Triliunan sehingga semua UMKM diarahkan untuk pinjam modal ke BPR berapapun nilainya.
Sedang kiat penutupan Doly, Ana menjelaskan bahwa Walikota pada saat itu ibu Risma melakukan pendekatan persuasive kepada komunitas di Doly, butuh waktu 8 tahun masa jabatan Ibu Risma hingga bisa menutup Lokalisasi terbesar di Asia Tenggara tersebut.
“Ibu Risma pendekatan sudah lama sebelum penutupan, mulai awal masa jabatan sudah mulai pendekatan, pelaku bisnis Doly diambil untuk diberikan pemahaman maupun dibekali keterampilan sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan sendiri. Kami pemerintah yang mencari pasar untuk produk keterampilan mereka”, kata Ana.
Usai pertemuan, pihak DPRD menyerahkan bingkisan cinderamata yang diserahkan oleh ketua Komisi A Nathaniel Murib kepada Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ana Frly.
Kunjungan ke MPP Siola
Rombongan komisi A juga berkesempatan untuk melihat langsung pelayanan public di Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola Surabaya.
Di MPP Siola anggota Komisi A mendapat penjelasan singkat terkait pelayanan yang ada diberbagai stan, mulai dari klinik investasi, pengurusan pajak, perpanjangan surat izin mengendarai (SIM), administrasi kependudukan (adminduk), pembayaran denda tilang, tempat berbelanja dan masih banyak lainnya. Selain itu, ruang tunggunya juga semakin lega dan tampak estetik, dilengkapi dengan tempat bermain untuk anak-anak serta ruang tunggu khusus disabilitas. (don)