Anggota DPRD Mimika, Yulian Solossa/ Foto : husyen opa
Timika, (timikabisnis.com) – Jika Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 9,15 Persen atau menjadi Rp 4.423.605, maka Dinas terkait perlu mengecek atau melihat langsung setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mimika.
“Jadi, Dinas terkait perlu melihat atau mengecek langsung di setiap perusahan – perusahan yang ada, Baik BUMN maupun BUMD yang beroperasi di Mimika, Agar segera menyesuaikan dengan UMK yang sudah disepakati itu,” tegas Anggota DPRD Mimika Yulian Solossa kepada Rabu (7/12/2022) malam.
Dikatakan Yulian, Kenaikan UMK ini tentu sangat membantu masyarakat atau pekerja pasca kenaikan BBM.
“Jadi OPD Teknis segera melakuan koordinasi ke semua perusahan, dan itu harus diberlakukan, tidak bisa tidak,” tegas Yulian.
Yulian mengatakan, kenaikan UMK ini sangat membantu masyarakat atau para pekerja karena semua kebutuhan pasti mengalami kenaikan harga dampak dari kenaikan BBM.
Sementara diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika Deky Rasu mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh dewan pengupahan Kabupaten Mimika.
“Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika pada hari ini telah menghitung UMK Kabupaten Mimika sebesar dari awal atau tahun 2022 sebesar Rp 4.052.776 naik sebesar 9,15 persen atau sejumlah Rp 370.829,” katanya saat ditemui wartawan usai melakukan kegiatan penghitungan yang dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Mimika, Selasa (6/12/2022).
Ia juga menyebut penghitungan UMK didasarkan pada rumusan yang telah ditetapkan dalam Permenaker no 18 tahun 2022. (opa)