TIMIKA, (timikabisnis.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Per-tanggal 1 Januari hingga 31 Oktober 2024 telah melindungi sebanyak 74.459 tenaga kerja di kabupaten Mimika.
Hal itu dikemukakan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua – Mimika, Rudyanto Panjaitan pada Jumat, (29/11/2024).
Tenaga kerja yang aktif dilindungi terdiri dari peserta Penerima Upah (PU) yakni sebanyak 50.019 dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 24.440.
“BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika, mulai dari 1 Januari hingga 31 Oktober 2024 telah melindungi sebanyak 74.459 tenaga kerja di kabupaten Mimika. Dari total tersebut, ada 50.019 tenaga kerja sebagai peserta PU dan sebanyak 24.440 tenaga kerja terlindungi sebagai peserta BPU,” ungkap Rudy.
Lebih lanjut, Rudyanto Panjaitan menyampaikan, pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.
“Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Rudyanto Panjaitan juga mengucapkan terimakasih kepada Stakeholder dan seluruh pihak yang telah mendukung implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga Tenaga kerja di Kabupaten Mimika bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. (Red)